Korupsi Dana APBN, Pejabat di Pemkab Ogan Ilir dan Pemborong Dijebloskan Penjara
Jum'at, 19 Maret 2021 - 23:41 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: 3 Kali Isi Pertalite, Secara Misterius Angkot Terbakar dan Jalan Sendiri di SPBU Buring
Pada pukul 13.30 WIB ketiga tersangka langsung ditahan dan dikirim ke Rutan Pakjo Kelas 1B Palembang. Berkas pun akan dilimpahkan dan diserahkan kepada pengadilan Negeri tipikor Palembang. Baca juga: Misteri Macan Putih di Candi Mleri dan Silangsengkarut Anak Turunan Ken Arok
Adapun kerugian negara pada kasus tindak pidana tersebut mencapai Rp2,9 miliar dari pagu proyek APBN senilai Rp6,9 miliar. Tersangka akan dijerat pasal pasal 2 ayat 1 UU No. 31/1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pada pukul 13.30 WIB ketiga tersangka langsung ditahan dan dikirim ke Rutan Pakjo Kelas 1B Palembang. Berkas pun akan dilimpahkan dan diserahkan kepada pengadilan Negeri tipikor Palembang. Baca juga: Misteri Macan Putih di Candi Mleri dan Silangsengkarut Anak Turunan Ken Arok
Adapun kerugian negara pada kasus tindak pidana tersebut mencapai Rp2,9 miliar dari pagu proyek APBN senilai Rp6,9 miliar. Tersangka akan dijerat pasal pasal 2 ayat 1 UU No. 31/1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :