Korupsi Dana APBN, Pejabat di Pemkab Ogan Ilir dan Pemborong Dijebloskan Penjara
Jum'at, 19 Maret 2021 - 23:41 WIB
loading...
Tiga tersangka kasus korupsi di Ogan Ilir, ditahan Kejari Ogan Ilir. Foto/iNews/Fitriadi
A
A
A
OGAN ILIR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, resmi menahan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan jembatan Sungai Rambutan-Parit Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan tahun 2017 dari dana APBN. Setelah menerima berkas pelimpahan dari penyidik Polres Ogan Ilir, ke Kejari Ogan Ilir atau yang dikenal tahap kedua yang diterima oleh jaksa penuntut umum, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: DPRD DKI Minta KPK Ungkap hingga Akarnya Kasus Korupsi Lahan Rumah DP Rp0
Ketiga tersangka yang diserahkan yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ogan Ilir, AS, yang menjabat sebagai PPK pada kegiatan proyek. Kemudian, staf ahli Bupati Ogan Ilir, AM, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja bertindak sebagai KPA dan Transmigrasi Kabupaten Ogan Ilir. Dan satu lagi yakni penyedia jasa atau pelaksana kegiatan atau pemborong proyek, CR.
Menurut keterangan Kajari Ogan Ilir, Marten Tandi pelimpahan tahap dua tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum . Tersangka berikut barang bukti berupa dokumen-dokumen yang diserahkan selanjutnya akan ditindaklanjuti dan teliti oleh jaksa penuntut umum. Setelah itu akan ditentukan sikap apakah dilakukan penahanan atau tidak.
Baca juga: DPRD DKI Minta KPK Ungkap hingga Akarnya Kasus Korupsi Lahan Rumah DP Rp0
Ketiga tersangka yang diserahkan yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ogan Ilir, AS, yang menjabat sebagai PPK pada kegiatan proyek. Kemudian, staf ahli Bupati Ogan Ilir, AM, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja bertindak sebagai KPA dan Transmigrasi Kabupaten Ogan Ilir. Dan satu lagi yakni penyedia jasa atau pelaksana kegiatan atau pemborong proyek, CR.
Menurut keterangan Kajari Ogan Ilir, Marten Tandi pelimpahan tahap dua tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum . Tersangka berikut barang bukti berupa dokumen-dokumen yang diserahkan selanjutnya akan ditindaklanjuti dan teliti oleh jaksa penuntut umum. Setelah itu akan ditentukan sikap apakah dilakukan penahanan atau tidak.
Lihat Juga :