Korupsi Dana APBN, Pejabat di Pemkab Ogan Ilir dan Pemborong Dijebloskan Penjara
loading...
A
A
A
OGAN ILIR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, resmi menahan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan jembatan Sungai Rambutan-Parit Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan tahun 2017 dari dana APBN. Setelah menerima berkas pelimpahan dari penyidik Polres Ogan Ilir, ke Kejari Ogan Ilir atau yang dikenal tahap kedua yang diterima oleh jaksa penuntut umum, Jumat (19/3/2021).
Ketiga tersangka yang diserahkan yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ogan Ilir, AS, yang menjabat sebagai PPK pada kegiatan proyek. Kemudian, staf ahli Bupati Ogan Ilir, AM, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja bertindak sebagai KPA dan Transmigrasi Kabupaten Ogan Ilir. Dan satu lagi yakni penyedia jasa atau pelaksana kegiatan atau pemborong proyek, CR.
Menurut keterangan Kajari Ogan Ilir, Marten Tandi pelimpahan tahap dua tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum . Tersangka berikut barang bukti berupa dokumen-dokumen yang diserahkan selanjutnya akan ditindaklanjuti dan teliti oleh jaksa penuntut umum. Setelah itu akan ditentukan sikap apakah dilakukan penahanan atau tidak.
Pada pukul 13.30 WIB ketiga tersangka langsung ditahan dan dikirim ke Rutan Pakjo Kelas 1B Palembang. Berkas pun akan dilimpahkan dan diserahkan kepada pengadilan Negeri tipikor Palembang.
Adapun kerugian negara pada kasus tindak pidana tersebut mencapai Rp2,9 miliar dari pagu proyek APBN senilai Rp6,9 miliar. Tersangka akan dijerat pasal pasal 2 ayat 1 UU No. 31/1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Lihat Juga: Siapa Hendry Lie yang Diringkus Kejagung di Soetta? Ini Profil, Kekayaan, dan Proses Hukumnya
Ketiga tersangka yang diserahkan yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ogan Ilir, AS, yang menjabat sebagai PPK pada kegiatan proyek. Kemudian, staf ahli Bupati Ogan Ilir, AM, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja bertindak sebagai KPA dan Transmigrasi Kabupaten Ogan Ilir. Dan satu lagi yakni penyedia jasa atau pelaksana kegiatan atau pemborong proyek, CR.
Menurut keterangan Kajari Ogan Ilir, Marten Tandi pelimpahan tahap dua tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum . Tersangka berikut barang bukti berupa dokumen-dokumen yang diserahkan selanjutnya akan ditindaklanjuti dan teliti oleh jaksa penuntut umum. Setelah itu akan ditentukan sikap apakah dilakukan penahanan atau tidak.
Pada pukul 13.30 WIB ketiga tersangka langsung ditahan dan dikirim ke Rutan Pakjo Kelas 1B Palembang. Berkas pun akan dilimpahkan dan diserahkan kepada pengadilan Negeri tipikor Palembang.
Adapun kerugian negara pada kasus tindak pidana tersebut mencapai Rp2,9 miliar dari pagu proyek APBN senilai Rp6,9 miliar. Tersangka akan dijerat pasal pasal 2 ayat 1 UU No. 31/1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Lihat Juga: Siapa Hendry Lie yang Diringkus Kejagung di Soetta? Ini Profil, Kekayaan, dan Proses Hukumnya
(eyt)