Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Habib Bahar Ditahan di Lapas Teroris
loading...
A
A
A
BOGOR - Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith mempertanyakan alasan kliennya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Sebab, lapas tersebut diketahui sebagai rumah tahanan khusus kasus tindak pidana teroris.
"Sampai saat ini kenapa di Gunung Sindur kami nggak tahu (alasannya)," ujar Azis Yanuar, Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (19/5/2020). (Baca juga; Habib Bahar Smith Dimasukkan ke One Man on Cell )
Azis membantah alasan penangkapan kembali Habib Bahar dan dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur karena izin asimilasi yang diperolehnya telah dicabut Kementerian Hukumham berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Badan Pemasyarakatan (PK Bapas) Bogor yang melakukan pengawasan dan pembimbingan sejak Sabtu (16/5/2020) hingga Senin (19/5/2020).
Menurutnya penilaian PK Bapas Bogor sangat subyektif dan alasannya tak berdasar. "Bagi kami pelanggaran (hasil penilaian) yang dituduhkan semuanya sangat subyektif dan tak berdasar," tegasnya. (Baca juga; Bahar Smith Dikabarkan Kembali Ditangkap, Dibawa ke Lapas Gunung Sindur )
Tak hanya itu, alasan kliennya telah melakukan pelanggaran khusus karena melakukan beberapa aktivitas yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat, seperti ceramah yang provokatif juga tidak berdasar dan subjektif.
"Yang jelas atas semua penilaian pelanggaran yang dilakukan Habib, kami akan protes tertulis ke kemenkumham. Saat ini kami masih terus berupaya mendampingi di Lapas. Sampai sekarang belum bisa masuk," pungkasnya.
"Sampai saat ini kenapa di Gunung Sindur kami nggak tahu (alasannya)," ujar Azis Yanuar, Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (19/5/2020). (Baca juga; Habib Bahar Smith Dimasukkan ke One Man on Cell )
Azis membantah alasan penangkapan kembali Habib Bahar dan dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur karena izin asimilasi yang diperolehnya telah dicabut Kementerian Hukumham berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Badan Pemasyarakatan (PK Bapas) Bogor yang melakukan pengawasan dan pembimbingan sejak Sabtu (16/5/2020) hingga Senin (19/5/2020).
Menurutnya penilaian PK Bapas Bogor sangat subyektif dan alasannya tak berdasar. "Bagi kami pelanggaran (hasil penilaian) yang dituduhkan semuanya sangat subyektif dan tak berdasar," tegasnya. (Baca juga; Bahar Smith Dikabarkan Kembali Ditangkap, Dibawa ke Lapas Gunung Sindur )
Tak hanya itu, alasan kliennya telah melakukan pelanggaran khusus karena melakukan beberapa aktivitas yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat, seperti ceramah yang provokatif juga tidak berdasar dan subjektif.
"Yang jelas atas semua penilaian pelanggaran yang dilakukan Habib, kami akan protes tertulis ke kemenkumham. Saat ini kami masih terus berupaya mendampingi di Lapas. Sampai sekarang belum bisa masuk," pungkasnya.
(wib)