Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Habib Bahar Ditahan di Lapas Teroris

Selasa, 19 Mei 2020 - 17:27 WIB
loading...
Kuasa Hukum Pertanyakan...
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith mempertanyakan alasan kliennya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Foto/Dirjen PAS
A A A
BOGOR - Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith mempertanyakan alasan kliennya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Sebab, lapas tersebut diketahui sebagai rumah tahanan khusus kasus tindak pidana teroris.

"Sampai saat ini kenapa di Gunung Sindur kami nggak tahu (alasannya)," ujar Azis Yanuar, Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (19/5/2020). (Baca juga; Habib Bahar Smith Dimasukkan ke One Man on Cell )

Azis membantah alasan penangkapan kembali Habib Bahar dan dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur karena izin asimilasi yang diperolehnya telah dicabut Kementerian Hukumham berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Badan Pemasyarakatan (PK Bapas) Bogor yang melakukan pengawasan dan pembimbingan sejak Sabtu (16/5/2020) hingga Senin (19/5/2020).

Menurutnya penilaian PK Bapas Bogor sangat subyektif dan alasannya tak berdasar. "Bagi kami pelanggaran (hasil penilaian) yang dituduhkan semuanya sangat subyektif dan tak berdasar," tegasnya. (Baca juga; Bahar Smith Dikabarkan Kembali Ditangkap, Dibawa ke Lapas Gunung Sindur )

Tak hanya itu, alasan kliennya telah melakukan pelanggaran khusus karena melakukan beberapa aktivitas yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat, seperti ceramah yang provokatif juga tidak berdasar dan subjektif.

"Yang jelas atas semua penilaian pelanggaran yang dilakukan Habib, kami akan protes tertulis ke kemenkumham. Saat ini kami masih terus berupaya mendampingi di Lapas. Sampai sekarang belum bisa masuk," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1575 seconds (0.1#10.140)