DPRD Sulsel Usul Bentuk Tim Koordinasi Soal Ganti Rugi Lahan Kereta Api
Jum'at, 19 Maret 2021 - 10:13 WIB
loading...
Suasana pertemuan membahas ganti rugi lahan pembangunan proyek kereta api Trans Sulawesi. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - DPRD Sulsel melalui Komisi A Bidang Pemerintahan, mengusulkan membentuk tim koordinasi untuk menyelesaikan ganti rugi lahan dampak jalur kereta api Trans Sulawesi rute Makassar-Parepare tahap III. Khususnya lahan yang berada di Kabupaten Maros dan Pangkep.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi A , Selle KS Dalle dalam menjawab surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan kesepakatan perdamaian nomor 003/KP/KH-MD.00.01/IIII/2021.
"Ini usulan kami saat melakukan pertemuan di DPRD Sulawesi Selatan ," kata Selle melalui keterangan tertulisnya, pada Kamis, (18/3/2021).
Baca Juga: DPRD Sulsel Dorong Pembangunan Infrastruktur di Pinrang
Selle mengatakan, pertemuan ini dihadiri oleh anggota DPRD Sulsel , perwakilan Kepala Staf Presiden, Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Sulsel, Pemprov Sulsel, Pemkab Maros, Kementerian Perhubungan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Timur DJKA dan perwakilan masyarakat.
"Kami harap tim yang dikoordinir Komnas HAM ini dapat membicarakan alternatif penyelesaian di luar daripada proses hukum. Di mana masa kerjanya selama satu bulan," tuturnya.
Politisi dari Fraksi Partai Demokrat Sulsel ini menjelaskan, sengeketa lahan yang dimaksud terjadi di Desa Salenrang dan Desa Bontolempangan, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi A , Selle KS Dalle dalam menjawab surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan kesepakatan perdamaian nomor 003/KP/KH-MD.00.01/IIII/2021.
"Ini usulan kami saat melakukan pertemuan di DPRD Sulawesi Selatan ," kata Selle melalui keterangan tertulisnya, pada Kamis, (18/3/2021).
Baca Juga: DPRD Sulsel Dorong Pembangunan Infrastruktur di Pinrang
Selle mengatakan, pertemuan ini dihadiri oleh anggota DPRD Sulsel , perwakilan Kepala Staf Presiden, Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Sulsel, Pemprov Sulsel, Pemkab Maros, Kementerian Perhubungan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Timur DJKA dan perwakilan masyarakat.
"Kami harap tim yang dikoordinir Komnas HAM ini dapat membicarakan alternatif penyelesaian di luar daripada proses hukum. Di mana masa kerjanya selama satu bulan," tuturnya.
Politisi dari Fraksi Partai Demokrat Sulsel ini menjelaskan, sengeketa lahan yang dimaksud terjadi di Desa Salenrang dan Desa Bontolempangan, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros.
Lihat Juga :