Bapak dan Anak di Kota Makassar Dianiaya Tetangga

Kamis, 18 Maret 2021 - 20:01 WIB
loading...
Bapak dan Anak di Kota...
SM, bersama dua orang putrinya saat melaporkan dugaan penganiayaan yang mereka alami ke Polsek Panakkukang, Kamis (18/3/2021). Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Jajaran Polsek Panakkukang mendalami kasus dugaan penganiayaan yang dialami tiga orang anggota keluarga, terdiri dari ayah dan dua anak perempuannya. Polisi kini mengamankan terduga pelaku berinisial AA (33).

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Kamis 18 Maret 2021, dini hari. Polisi memulai penyelidikan setelah mendapat laporan dari SM (40).

Baca juga: Dituduh Selingkuh Wanita Seksi Berstatus THL di Rumah Sakit Babak Belur Dianiaya

Kapolsek Panakkukang , Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima, korban dan terduga pelaku masih bertetangga. AA diamankan tidak lama setelah polisi menerima laporan tersebut.

"Penyelidikan awal korban tiga. Dua anak perempuan usianya 16 dan 13 tahun, terakhir ayahnya juga diduga dianiaya oleh terduga pelaku yang sementara sudah kami amankan," ucap Jamal.

Dia menerangkan AA tinggal di sebuah asrama tidak jauh dari rumah korban. Penganiayaan disebutkan Jamal terjadi hanya karena dua anak SM bermain di depan asrama pelaku. Dua anak perempuan SM masing-masing berinisial NR dan AD.

Baca juga: Pemalang Gempar, Cemburu Buta Suami Tega Bacok Istri Hingga Berlumuran Darah

"Yang bersangkutan risih karena dua korban (NR dan AD) bermain di sekitar asrama tempat tinggal terduga pelaku. Penganiayaan menggunakan tangan kosong. Untuk ada benda tumpul kami masih selidiki," papar Jamal.

SM, lanjut Jamal yang mendapat kabar penganiayaan terhadap anak-anaknya kemudian mencoba melerai. "Tapi menurut keterangan pelapor. Pelaku juga menganiaya (SM)," ungkap Mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar itu.

Penganiayaan kata Jamal, mengakibatkan luka lebam di beberapa bagian tubuh korban. Dua anaknya mengalami luka di bagian belakang kepala, sementara SM di sekitar wajah. Ketiganya diminta untuk visum untuk memperkuat bukti dugaan penganiayaan .

Baca juga: Tagih Biaya Pengobatan, Bapak dan Anak di Medan Bacok Tiga Orang Hingga Bersimbah Darah

Lebih lanjut kata Jamal, terduga pelaku saat ini masih diperiksa intensif oleh penyidik. Keterangan keduanya masih dibutuhkan untuk penyelidikan lanjutan dalam kasus ini.

Jika terbukti, menganiaya anak di bawah umur terduga pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
Perempuan Dikejar dan...
Perempuan Dikejar dan Diduga Dianiaya saat Akan Bersaksi di Persidangan
Tegur Ibu Pukul Anak...
Tegur Ibu Pukul Anak di Stasiun Depok, Anggota TNI Dianiaya 3 Pelaku
KPAI Ungkap Sejumlah...
KPAI Ungkap Sejumlah Temuan soal Pelajar Bantul Tewas Dikeroyok
Mantan ART Erin Wartia...
Mantan ART Erin Wartia Kabur Karena Ibunya Kritis dan Tak Diizinkan Pulang
Sunan Kalijaga Resmi...
Sunan Kalijaga Resmi Mundur sebagai Pengacara Erin Wartia
Diperiksa Buntut Laporan...
Diperiksa Buntut Laporan Eks ART, Erin Wartia Beberkan Rekaman CCTV
Rekomendasi
Timnas Indonesia Tundukkan...
Timnas Indonesia Tundukkan Mozambik Lewat Gol Tunggal Ole Romeny
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
Berita Terkini
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved