Remaja di Bandung Tewas Dianiaya Teman Sekolah, Motif Diselidiki Polisi
loading...
A
A
A
BANDUNG - Tragedi menimpa seorang remaja di Ujungberung, Bandung . Ia tewas akibat dianiaya oleh dua teman sekolahnya. Peristiwa ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kasusnya ke pihak kepolisian.
Korban, R alias Iko (17), dianiaya oleh GDH dan AJ (keduanya umur 15 tahun) pada April 2024. Penganiayaan tersebut mengakibatkan luka serius di bagian kepala korban.
Setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) selama tiga hari, Iko menghembuskan nafas terakhirnya. Ia dimakamkan di TPU Cigirincing, Cijambe, Ujungberung.
Kasus ini baru terkuak setelah keluarga Iko melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polrestabes Bandung pada 17 April 2024.
Tim Satreskrim Polrestabes Bandung yang dipimpin oleh Kasatreskrim AKBP Abdul Rahman langsung bergerak cepat. Mereka menangkap kedua pelaku dan melakukan autopsi terhadap jenazah korban untuk memastikan penyebab kematiannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif penganiayaan masih belum diketahui.
"Penyidikan masih dalam proses, namun dalam waktu dekat berkas akan dilakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung," ujar AKBP Abdul Rahman.
Kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan dan atau Pasal 80 Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Korban, R alias Iko (17), dianiaya oleh GDH dan AJ (keduanya umur 15 tahun) pada April 2024. Penganiayaan tersebut mengakibatkan luka serius di bagian kepala korban.
Setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) selama tiga hari, Iko menghembuskan nafas terakhirnya. Ia dimakamkan di TPU Cigirincing, Cijambe, Ujungberung.
Kasus ini baru terkuak setelah keluarga Iko melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polrestabes Bandung pada 17 April 2024.
Tim Satreskrim Polrestabes Bandung yang dipimpin oleh Kasatreskrim AKBP Abdul Rahman langsung bergerak cepat. Mereka menangkap kedua pelaku dan melakukan autopsi terhadap jenazah korban untuk memastikan penyebab kematiannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif penganiayaan masih belum diketahui.
"Penyidikan masih dalam proses, namun dalam waktu dekat berkas akan dilakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung," ujar AKBP Abdul Rahman.
Kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan dan atau Pasal 80 Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
(hri)