Mumet Kalah Judi Dadu, Karyawan Gondol Mobil Majikan

Kamis, 18 Maret 2021 - 17:26 WIB
loading...
Mumet Kalah Judi Dadu, Karyawan Gondol Mobil Majikan
Petugas menunjukkan tersangka AB, pencuri mobil di Mapolres Sleman, Kamis (18/3/2021). Foto/Ist
A A A
SLEMAN - Mumet kalah judi dadu dan terlilit utang, AB (38) nekat mencuri mobil Suzuki Carry Pikap Nopol AB 8861 GU di depan gudang barang bekas milik majikannya, Sribit di Sedangtirto, Berbah, Sleman, DIY. Mobil itu lantas digadaikan AB di Wonosari, Gunungkidul seharga Rp15 juta.

Baca juga: Kalah Judi dan Mabuk, Dua Pemuda Begal SertaTusuk Pemotor hingga Tewas

Panit Reskrim Polsek Berbah, Sleman, Aiptu Samsi mengatakan kasus itu berawal saat AB, yang kebingungan karena kalah judi dadu pada Sabtu (6/3/2021) sore datang dan menginap di rumah majikannya, Sribit.

Baca juga: Awalnya Berniat Ziarah, Warga Bantul Ini Justru Nekat Curi Mobil

Saat itu, tersangka sempat melihat majikannya memarkir mobil pikap di depan gudang barang bekas. Tanpa pikir panjang, Minggu (7/3/2021) pagi pukul 5.30 WIB ketika majikan sedang tertidur, tersangka nekat mengambil kunci berikut STNK di dalam kamar majikannya. Kemudian membawa mobil pikap majikannya kabur.

"Pukul 04.00 WIB, saat bangun pelapor masih melihat mobil di depan gudang berang bekas serta kunci dan STNK di meja kamarnya," kata Samsi, saat gelar perkara di Mapolres Sleman, Kamis (18/3/2021).

Pukul 06.37 WIB, korban dibangunkan oleh sang istrinya sekaligus diberitahu mobil di depan gudang barang bekas rumahnya telah hilang. Korban kemudian berusaha mencari namun tidak ketemu termasuk kunci dan STNKnya yang ditaruh di dalam kamar juga tidak ada. Kejadian itu, selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Berbah

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan melakukan penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi keberadaan pelaku serta menangkapnya. "Pelaku kami tangkap di Bokoharjo, Prambanan, Sleman, Minggu (7/3/2021)," paparnya.

Pelaku dalam perkara ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Karena kalah judi saya bingung. Melihat ada kontak mobil saat nginap di rumah majikan, akhirnya saya ambil untuk digadaikan," kata AB.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1885 seconds (0.1#10.140)