Komplotan Curanmor Resahkan Warga, Tak Berkutik Saat Diringkus Polda Kepri
loading...
A
A
A
"Kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap para tersangka, dan selanjutnya keempat tersangka beserta 11 unit motor sebagai barang bukti dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto menjelaskan, keempat tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada malam hari ketika korban sedang beristirahat di dalam rumah.
"Keempat tersangka terlebih dahulu merusak kunci kontak motor korban, yang diparkir di halaman rumah korban menggunakan gunting dan kemudian membawa kabur motor korban. Sebanyak 11 sepeda motor hasil curian berhasil kami sita dari tangan pelaku," kata Arie.
Pada kesempatan ini, Arie meminta kepada masyarakat dan kepada orang tua untuk mengawasi putra dan putrinya dalam bergaul. Hal ini lantaran dari sebagian besar tersangka pelaku curanmor ini masih berstatus pelajar.
"Oleh karena itu kita mengimbau kepada orang tua mengawasi secara ketat secara terus-menerus perilaku, dan pergaulan anak-anaknya," harapnya. Akibat perbuatan yang dilakukan, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dia juga meminta kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda duanya , dapat melakukan pengenalan dengan datang ke Mapolda Kepri dan membawa indentitas kendaraannya yaitu STNK dan BPKB. "Siapa yang kehilangan motor datang ke Polda, bawa surat-suratnya," pungkasnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto menjelaskan, keempat tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada malam hari ketika korban sedang beristirahat di dalam rumah.
"Keempat tersangka terlebih dahulu merusak kunci kontak motor korban, yang diparkir di halaman rumah korban menggunakan gunting dan kemudian membawa kabur motor korban. Sebanyak 11 sepeda motor hasil curian berhasil kami sita dari tangan pelaku," kata Arie.
Pada kesempatan ini, Arie meminta kepada masyarakat dan kepada orang tua untuk mengawasi putra dan putrinya dalam bergaul. Hal ini lantaran dari sebagian besar tersangka pelaku curanmor ini masih berstatus pelajar.
"Oleh karena itu kita mengimbau kepada orang tua mengawasi secara ketat secara terus-menerus perilaku, dan pergaulan anak-anaknya," harapnya. Akibat perbuatan yang dilakukan, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dia juga meminta kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda duanya , dapat melakukan pengenalan dengan datang ke Mapolda Kepri dan membawa indentitas kendaraannya yaitu STNK dan BPKB. "Siapa yang kehilangan motor datang ke Polda, bawa surat-suratnya," pungkasnya.
(eyt)