Komplotan Curanmor Resahkan Warga, Tak Berkutik Saat Diringkus Polda Kepri
loading...
A
A
A
BATAM - Empat orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Kepri. Keempat pelaku yakni berinisial YF, EP, ES, dan MF yang diamankan saat melakukan transaksi jual beli, Selasa (16/3/21).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengungkapkan, kronologis penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat yang kehilangan motornya. Bahkan, dalam lima hari berturut-turut ada lima sepeda motor di lima tempat berbeda.
Para korban yang melapor kehilangan sepeda motornya menyebutkan, motornya hilang setelah di parkir di halaman rumah. Padahal, motor-motor tersebut sudah dalam kondisi terkunci. "Kemudian di pagi harinya saat motor korban hendak digunakan, didapati bahwa motor korban sudah tidak berada di tempat atau dicuri," ujar Harry.
Dia juga menyebutkan, adapun Laporan Polisi yang masuk yaitu Laporan Polisi nomor: LP-B/33/III/2021/SPK–Polsek Batu Aji tanggal 16 maret 2021, Laporan Polisi nomor: LP-B/105/III/2021/SPK–Polsek Sagulung tanggal 10 maret 2021, Laporan Polisi nomor: LP-B/112/III/2021/SPK–Polsek Sagulung tanggal 16 maret 2021, Laporan Polisi nomor: LP-B/34/III/2021/SPKT Polda Kepri tanggal 16 maret 2021, Laporan Polisi nomor: LP-B/35/III/2021/SPKT Polda Kepri tanggal 17 maret 2021.
"Jadi, Selasa (16/3/21) sekitar pukul 16.00 WIB, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi penjualan satu unit motor matic warna hitam/putih. Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung meluncur ke tempat kejadian," jelasnya.
Kemudian Tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri, melakukan penyamaran untuk mendeteksi tersangka di warung dekat jembatan 2 Barelang. Sekitar pukul 16.45 WIB, tersangka inisial YF datang bersama tiga tersangka lainnya menggunakan empat kendaraan bermotor yaitu berinisial ES, EP dan MF.
"Kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap para tersangka, dan selanjutnya keempat tersangka beserta 11 unit motor sebagai barang bukti dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto menjelaskan, keempat tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada malam hari ketika korban sedang beristirahat di dalam rumah.
"Keempat tersangka terlebih dahulu merusak kunci kontak motor korban, yang diparkir di halaman rumah korban menggunakan gunting dan kemudian membawa kabur motor korban. Sebanyak 11 sepeda motor hasil curian berhasil kami sita dari tangan pelaku," kata Arie.
Pada kesempatan ini, Arie meminta kepada masyarakat dan kepada orang tua untuk mengawasi putra dan putrinya dalam bergaul. Hal ini lantaran dari sebagian besar tersangka pelaku curanmor ini masih berstatus pelajar.
"Oleh karena itu kita mengimbau kepada orang tua mengawasi secara ketat secara terus-menerus perilaku, dan pergaulan anak-anaknya," harapnya. Akibat perbuatan yang dilakukan, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dia juga meminta kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda duanya , dapat melakukan pengenalan dengan datang ke Mapolda Kepri dan membawa indentitas kendaraannya yaitu STNK dan BPKB. "Siapa yang kehilangan motor datang ke Polda, bawa surat-suratnya," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengungkapkan, kronologis penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat yang kehilangan motornya. Bahkan, dalam lima hari berturut-turut ada lima sepeda motor di lima tempat berbeda.
Para korban yang melapor kehilangan sepeda motornya menyebutkan, motornya hilang setelah di parkir di halaman rumah. Padahal, motor-motor tersebut sudah dalam kondisi terkunci. "Kemudian di pagi harinya saat motor korban hendak digunakan, didapati bahwa motor korban sudah tidak berada di tempat atau dicuri," ujar Harry.
Dia juga menyebutkan, adapun Laporan Polisi yang masuk yaitu Laporan Polisi nomor: LP-B/33/III/2021/SPK–Polsek Batu Aji tanggal 16 maret 2021, Laporan Polisi nomor: LP-B/105/III/2021/SPK–Polsek Sagulung tanggal 10 maret 2021, Laporan Polisi nomor: LP-B/112/III/2021/SPK–Polsek Sagulung tanggal 16 maret 2021, Laporan Polisi nomor: LP-B/34/III/2021/SPKT Polda Kepri tanggal 16 maret 2021, Laporan Polisi nomor: LP-B/35/III/2021/SPKT Polda Kepri tanggal 17 maret 2021.
"Jadi, Selasa (16/3/21) sekitar pukul 16.00 WIB, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi penjualan satu unit motor matic warna hitam/putih. Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung meluncur ke tempat kejadian," jelasnya.
Kemudian Tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri, melakukan penyamaran untuk mendeteksi tersangka di warung dekat jembatan 2 Barelang. Sekitar pukul 16.45 WIB, tersangka inisial YF datang bersama tiga tersangka lainnya menggunakan empat kendaraan bermotor yaitu berinisial ES, EP dan MF.
"Kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap para tersangka, dan selanjutnya keempat tersangka beserta 11 unit motor sebagai barang bukti dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto menjelaskan, keempat tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada malam hari ketika korban sedang beristirahat di dalam rumah.
"Keempat tersangka terlebih dahulu merusak kunci kontak motor korban, yang diparkir di halaman rumah korban menggunakan gunting dan kemudian membawa kabur motor korban. Sebanyak 11 sepeda motor hasil curian berhasil kami sita dari tangan pelaku," kata Arie.
Pada kesempatan ini, Arie meminta kepada masyarakat dan kepada orang tua untuk mengawasi putra dan putrinya dalam bergaul. Hal ini lantaran dari sebagian besar tersangka pelaku curanmor ini masih berstatus pelajar.
"Oleh karena itu kita mengimbau kepada orang tua mengawasi secara ketat secara terus-menerus perilaku, dan pergaulan anak-anaknya," harapnya. Akibat perbuatan yang dilakukan, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dia juga meminta kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda duanya , dapat melakukan pengenalan dengan datang ke Mapolda Kepri dan membawa indentitas kendaraannya yaitu STNK dan BPKB. "Siapa yang kehilangan motor datang ke Polda, bawa surat-suratnya," pungkasnya.
(eyt)