Komplotan Curanmor Resahkan Warga, Tak Berkutik Saat Diringkus Polda Kepri

Rabu, 17 Maret 2021 - 22:48 WIB
loading...
Komplotan Curanmor Resahkan...
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi oleh Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (17/3/2021). Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Empat orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Kepri. Keempat pelaku yakni berinisial YF, EP, ES, dan MF yang diamankan saat melakukan transaksi jual beli, Selasa (16/3/21).

Baca juga: Disergap Polisi, Residivis Curanmor Tewas Ledakkan Diri Pakai Bondet

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengungkapkan, kronologis penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat yang kehilangan motornya. Bahkan, dalam lima hari berturut-turut ada lima sepeda motor di lima tempat berbeda.



Para korban yang melapor kehilangan sepeda motornya menyebutkan, motornya hilang setelah di parkir di halaman rumah. Padahal, motor-motor tersebut sudah dalam kondisi terkunci. "Kemudian di pagi harinya saat motor korban hendak digunakan, didapati bahwa motor korban sudah tidak berada di tempat atau dicuri," ujar Harry.

Baca juga: Hendak Dinasehati Hakim Agar Tak Bercerai, Aa Gym dan Teh Ninih Kompak Tak Hadiri Sidang

Dia juga menyebutkan, adapun Laporan Polisi yang masuk yaitu Laporan Polisi nomor: LP-B/33/III/2021/SPK–Polsek Batu Aji tanggal 16 maret 2021, Laporan Polisi nomor: LP-B/105/III/2021/SPK–Polsek Sagulung tanggal 10 maret 2021, Laporan Polisi nomor: LP-B/112/III/2021/SPK–Polsek Sagulung tanggal 16 maret 2021, Laporan Polisi nomor: LP-B/34/III/2021/SPKT Polda Kepri tanggal 16 maret 2021, Laporan Polisi nomor: LP-B/35/III/2021/SPKT Polda Kepri tanggal 17 maret 2021.

"Jadi, Selasa (16/3/21) sekitar pukul 16.00 WIB, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi penjualan satu unit motor matic warna hitam/putih. Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung meluncur ke tempat kejadian," jelasnya.

Baca juga: Tangis Pecah, Mengiringi Kepergian Polwan Cantik Ajudan Terakhir Presiden Soekarno

Kemudian Tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri, melakukan penyamaran untuk mendeteksi tersangka di warung dekat jembatan 2 Barelang. Sekitar pukul 16.45 WIB, tersangka inisial YF datang bersama tiga tersangka lainnya menggunakan empat kendaraan bermotor yaitu berinisial ES, EP dan MF.

"Kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap para tersangka, dan selanjutnya keempat tersangka beserta 11 unit motor sebagai barang bukti dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto menjelaskan, keempat tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada malam hari ketika korban sedang beristirahat di dalam rumah.

Komplotan Curanmor Resahkan Warga, Tak Berkutik Saat Diringkus Polda Kepri


"Keempat tersangka terlebih dahulu merusak kunci kontak motor korban, yang diparkir di halaman rumah korban menggunakan gunting dan kemudian membawa kabur motor korban. Sebanyak 11 sepeda motor hasil curian berhasil kami sita dari tangan pelaku," kata Arie.

Pada kesempatan ini, Arie meminta kepada masyarakat dan kepada orang tua untuk mengawasi putra dan putrinya dalam bergaul. Hal ini lantaran dari sebagian besar tersangka pelaku curanmor ini masih berstatus pelajar.

Baca juga: Eri Cahyadi: Tiap Keluarga di Surabaya Minimal Punya Penghasilan Rp7 Juta

"Oleh karena itu kita mengimbau kepada orang tua mengawasi secara ketat secara terus-menerus perilaku, dan pergaulan anak-anaknya," harapnya. Akibat perbuatan yang dilakukan, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dia juga meminta kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda duanya , dapat melakukan pengenalan dengan datang ke Mapolda Kepri dan membawa indentitas kendaraannya yaitu STNK dan BPKB. "Siapa yang kehilangan motor datang ke Polda, bawa surat-suratnya," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Arya Supena yang Gugur Ditembak Maling di Lampung
Polisi di Lampung Gugur...
Polisi di Lampung Gugur Ditembak Pelaku Curanmor, Sahroni: Penghinaan Atas Institusi Negara, Wajib Hukum Maksimal!
4 Polisi Penganiaya...
4 Polisi Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga Tewas Dipecat
Polisi Dianiaya Senior...
Polisi Dianiaya Senior hingga Tewas, Polda Riau Tetapkan 1 Tersangka
Daftar Merek Mobil yang...
Daftar Merek Mobil yang Sering Dicuri pada Tahun 2025
Viral! Perempuan Terseret...
Viral! Perempuan Terseret Ratusan Meter di Jakut saat Pertahankan Motor dari Pencuri
Kecanduan Judi Online,...
Kecanduan Judi Online, 2 Pemuda di Jatinegara Jaktim Gasak Motor Rekannya
Rekomendasi
Putin Siapkan KTT Rusia-ASEAN...
Putin Siapkan KTT Rusia-ASEAN dan Perundingan Bilateral di Sela-selanya
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Infografis
Saat Sekutu Berhenti...
Saat Sekutu Berhenti Menuruti Donald Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved