Pemkab Jayapura Dukung Samsat Sentani Sisir Penunggak Pajak Air

Rabu, 17 Maret 2021 - 13:29 WIB
loading...
Pemkab Jayapura Dukung  Samsat Sentani Sisir Penunggak Pajak Air
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Hanna S. Hikoyabi
A A A
SENTANI - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Papua melalui Unit Penerimaan Pendapatan Daerah (UPPD)/Samsat Sentani akan menyisir wajib pajak(WP) yang tidak menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Pengecekan dilakukan dengan turun langsung ke lapangan di tiga distrik, yakni Distrik Sentani Timur, Distrik Sentani Barat dan Distrik Yapsi.

Salah satu perusahaan yang menjadi sasaran pengecekan adalah PT. Rimba Matoa Lestari.

Tercatat Perusahaan tersebut menunggak pajak air permukaan (PAP) selama tiga tahun, dengan besaran tunggakan mencapai Rp22.499.135.532. Untuk itu petugas UPPD/Samsat Sentani akan turun ke lapangan dan meminta perusahaan itu memenuhi kewajiban sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Hanna S. Hikoyabi mengatakan perusahaan tersebut belum membayar PAP selama tiga tahun.

"Mereka minta dukungan dari Pemda Kabupaten Jayapura, untuk pihak Samsat Provinsi Papua yang ada di Kabupaten Jayapura dalam hal ini UPPD/Samsat Sentani," kata Hanna.

Ia melanjutkan pada Jumat (19/3/2021) dan Sabtu (20/3/2021) ini mereka akan melakukan perjalanan ke Distrik Unurum Guay.

"Mereka mengecek perusahaan Rimba Matoa Lestari untuk tunggakan PAP yang sudah tiga tahun dengan jumlah kurang lebih sebesar 22 miliar rupiah," ujar Hanna kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (16/3/2021)

Pihaknya memberikan dukungan kepada UPPD/Samsat Sentani yang akan melakukan pengecekan tunggakan PAP tersebut berupa bantuan transportasi.

"Kita dukung dengan bantuan 2 unit armada untuk mereka yang akan turun ke Unurum Guay," ujarnya.

Sekda Hanna juga menyatakan, pihaknya secara rinci belum mengetahui apakah ada kelalaian perusahaan atau tidak.

"Pajak air permukaan itu kan diawasi oleh Samsat (Bappenda) Provinsi Papua, saya juga tidak tahu apakah ada kelalaian atau tidak. Memang betul akan ada bagi hasil dari mereka, sehingga pajak ini, kami di Pemkab Jayapura dorong agar ada bagi hasil dengan pemerintah daerah Kabupaten Jayapura. Yang pasti pengawasan dan juga melakukan detail apa yang harus dikerjakan agar wajib pajak ini tidak abai sampai tunggak pajak hingga tiga tahun," tutur Hanna.

Untuk diketahui pihak Pemprov Papua telah melayangkan surat teguran kepada WP air permukaan tersebut. Namun mulai akhir tahun 2020 hingga awal tahun 2021 ini, belum ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk membayar tunggakan PAP. (CM)
(atk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1577 seconds (0.1#10.140)