Laporan Harta Kekayaan Jadi Syarat Pejabat Pemkot Terima TPP

Rabu, 17 Maret 2021 - 07:56 WIB
loading...
A A A
Kata Munandar, hingga saat ini masih ada sekitar 49 pejabat dari 127 wajib LHKPN yang belum menyetor harta kekayaannya.

"Sudah sementara kita surati (mereka yang belum setor LHKPN ). Itu masih ada 49 pejabat yang belum menyetor," tutur Munandar.

Dia menyebutkan sebagian besar pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya yakni pejabat eselon II dan III, termasuk camat.

Olehnya itu, dia mengimbau kepada seluruh pejabat wajib LHKPN untuk segera melaporkan hartanya sebelum 31 Maret 2021.

"Rata-rata yang belum lapor itu eselon II dan III, ada juga camat," ucap dia.

Berdasarkan Perwali 43/2017 tentang LHKPN , pejabat yang wajib LHKPN yakni wali kota, wakil wali kota, sekretaris daerah, asisten, staf ahli wali kota, kepala OPD, kepala bagian, camat, sekretaris OPD, inspektur pembantu, dan pejabat fungsional auditor.

Kendati telah diwajibkan, Munandar menyebutkan masih banyak pejabat yang tidak menyetorkan harta kekayaannya.

Padahal, berdasarkan regulasi tersebut pejabat yang tidak melaporkan hartanya akan dikenakan sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, serta pembebasan dari jabatan.

"Banyak pejabat yang patuh, tapi ada juga ogah-ogahan menyetorkan LHKPN -nya, integritas dan kesadaran mereka masih rendah," tandas Munandar.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2152 seconds (0.1#10.140)