Laporan Harta Kekayaan Jadi Syarat Pejabat Pemkot Terima TPP

Rabu, 17 Maret 2021 - 07:56 WIB
loading...
Laporan Harta Kekayaan...
Pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang tidak menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dipastikan tidak akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang tidak menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) dipastikan tidak akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Wali Kota Makassar Nomor: 800/1434/BKPSDMD/III2021 perihal penyampaian eLHKPN Tahun 2020 secara online. Batas akhir penyetoran LHKPN paling lambat 31 Maret 2021.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Andi Siswanta Attas meminta kepada seluruh pejabat wajib LHKPN untuk melaporkan harta kekayaan miliknya sebelum batas akhir pelaporan.

"Diingatkan kembali kepada seluruh pejabat eselon II, camat, kepala bagian, sekretaris, dan auditor yang belum membuat LHKPN segera ditindaklanjuti," kata Siswanta Attas, Selasa (16/3/2021).

Dia menyebutkan berdasarkan data aplikasi LHKPN KPK, sampai saat ini masih banyak pejabat Pemkot Makassar yang belum menyetor LHKPN .

Siswanta menegaskan pejabat yang tidak menyetor LHKPN dipastikan tidak menerima TPP. Kebijakan itu merujuk pada Perwali 90/2019 tentang TPP PNS Lingkup Pemkot Makassar .

Dimana disebutkan pada Pasal 21 ayat 3 Perwali 90/2019 bahwa pembayaran TPP dapat diberikan setelah PNS yang bersangkutan tidak melaporkan LHKPN dan/atau LHKASN.

"Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan belum melaporkan LHKPN maka TPP tidak dibayarkan di bulan berikutnya," tegas Siswanta.

Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan BKPSDM, Munandar mengatakan telah melayangkan surat kepada pejabat pemkot yeng belum menyetorkan LHKPN .

Baca Juga: Jadi Daerah Pertama Selesaikan LHKPN, Bupati Puji Kinerja ASN Pemkab Wajo

Kata Munandar, hingga saat ini masih ada sekitar 49 pejabat dari 127 wajib LHKPN yang belum menyetor harta kekayaannya.

"Sudah sementara kita surati (mereka yang belum setor LHKPN ). Itu masih ada 49 pejabat yang belum menyetor," tutur Munandar.

Dia menyebutkan sebagian besar pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya yakni pejabat eselon II dan III, termasuk camat.

Olehnya itu, dia mengimbau kepada seluruh pejabat wajib LHKPN untuk segera melaporkan hartanya sebelum 31 Maret 2021.

"Rata-rata yang belum lapor itu eselon II dan III, ada juga camat," ucap dia.

Berdasarkan Perwali 43/2017 tentang LHKPN , pejabat yang wajib LHKPN yakni wali kota, wakil wali kota, sekretaris daerah, asisten, staf ahli wali kota, kepala OPD, kepala bagian, camat, sekretaris OPD, inspektur pembantu, dan pejabat fungsional auditor.

Kendati telah diwajibkan, Munandar menyebutkan masih banyak pejabat yang tidak menyetorkan harta kekayaannya.

Padahal, berdasarkan regulasi tersebut pejabat yang tidak melaporkan hartanya akan dikenakan sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, serta pembebasan dari jabatan.

"Banyak pejabat yang patuh, tapi ada juga ogah-ogahan menyetorkan LHKPN -nya, integritas dan kesadaran mereka masih rendah," tandas Munandar.

Baca Juga: Dewan Desak Pemkot Makassar Percepat Penertiban 338 Randis
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
Harta Kekayaan Naik...
Harta Kekayaan Naik Rp10 Miliar, Pramono Anung Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Transparan
Harta Kekayaan Pramono...
Harta Kekayaan Pramono Naik Rp10 Miliar usai Jabar Gubernur DKI Jakarta
Netizen Soroti LHKPN...
Netizen Soroti LHKPN Cagub Jateng Andika Perkasa
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Harta Kekayaan Irjen...
Harta Kekayaan Irjen Pol Akhmad Wiyagus, Kapolda Jabar Penangkap Pegi Setiawan
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
Kekayaan Seskab Teddy...
Kekayaan Seskab Teddy Capai Rp20,1 Miliar di LHKPN
LHKPN Terbaru, Harta...
LHKPN Terbaru, Harta Kekayaan Wapres Gibran Rp27,9 Miliar
Rekomendasi
Ketat! Hanya 17 Sekolah...
Ketat! Hanya 17 Sekolah dari Depok yang Lolos ke Babak Jakarta Liga Bintang Juara GTV
Pengaruh Wali Kota Muslim...
Pengaruh Wali Kota Muslim New York Ini Makin Kuat, Siapa yang Didukungnya Menang!
Lolos ke Jakarta, Peserta...
Lolos ke Jakarta, Peserta Liga Bintang Juara GTV Ungkap Pengalaman Seru dan Menegangkan
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved