Laporan Harta Kekayaan Jadi Syarat Pejabat Pemkot Terima TPP
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang tidak menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) dipastikan tidak akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Wali Kota Makassar Nomor: 800/1434/BKPSDMD/III2021 perihal penyampaian eLHKPN Tahun 2020 secara online. Batas akhir penyetoran LHKPN paling lambat 31 Maret 2021.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Andi Siswanta Attas meminta kepada seluruh pejabat wajib LHKPN untuk melaporkan harta kekayaan miliknya sebelum batas akhir pelaporan.
"Diingatkan kembali kepada seluruh pejabat eselon II, camat, kepala bagian, sekretaris, dan auditor yang belum membuat LHKPN segera ditindaklanjuti," kata Siswanta Attas, Selasa (16/3/2021).
Dia menyebutkan berdasarkan data aplikasi LHKPN KPK, sampai saat ini masih banyak pejabat Pemkot Makassar yang belum menyetor LHKPN .
Siswanta menegaskan pejabat yang tidak menyetor LHKPN dipastikan tidak menerima TPP. Kebijakan itu merujuk pada Perwali 90/2019 tentang TPP PNS Lingkup Pemkot Makassar .
Dimana disebutkan pada Pasal 21 ayat 3 Perwali 90/2019 bahwa pembayaran TPP dapat diberikan setelah PNS yang bersangkutan tidak melaporkan LHKPN dan/atau LHKASN.
"Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan belum melaporkan LHKPN maka TPP tidak dibayarkan di bulan berikutnya," tegas Siswanta.
Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan BKPSDM, Munandar mengatakan telah melayangkan surat kepada pejabat pemkot yeng belum menyetorkan LHKPN .
Kata Munandar, hingga saat ini masih ada sekitar 49 pejabat dari 127 wajib LHKPN yang belum menyetor harta kekayaannya.
"Sudah sementara kita surati (mereka yang belum setor LHKPN ). Itu masih ada 49 pejabat yang belum menyetor," tutur Munandar.
Dia menyebutkan sebagian besar pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya yakni pejabat eselon II dan III, termasuk camat.
Olehnya itu, dia mengimbau kepada seluruh pejabat wajib LHKPN untuk segera melaporkan hartanya sebelum 31 Maret 2021.
"Rata-rata yang belum lapor itu eselon II dan III, ada juga camat," ucap dia.
Berdasarkan Perwali 43/2017 tentang LHKPN , pejabat yang wajib LHKPN yakni wali kota, wakil wali kota, sekretaris daerah, asisten, staf ahli wali kota, kepala OPD, kepala bagian, camat, sekretaris OPD, inspektur pembantu, dan pejabat fungsional auditor.
Kendati telah diwajibkan, Munandar menyebutkan masih banyak pejabat yang tidak menyetorkan harta kekayaannya.
Padahal, berdasarkan regulasi tersebut pejabat yang tidak melaporkan hartanya akan dikenakan sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, serta pembebasan dari jabatan.
"Banyak pejabat yang patuh, tapi ada juga ogah-ogahan menyetorkan LHKPN -nya, integritas dan kesadaran mereka masih rendah," tandas Munandar.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Wali Kota Makassar Nomor: 800/1434/BKPSDMD/III2021 perihal penyampaian eLHKPN Tahun 2020 secara online. Batas akhir penyetoran LHKPN paling lambat 31 Maret 2021.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Andi Siswanta Attas meminta kepada seluruh pejabat wajib LHKPN untuk melaporkan harta kekayaan miliknya sebelum batas akhir pelaporan.
"Diingatkan kembali kepada seluruh pejabat eselon II, camat, kepala bagian, sekretaris, dan auditor yang belum membuat LHKPN segera ditindaklanjuti," kata Siswanta Attas, Selasa (16/3/2021).
Dia menyebutkan berdasarkan data aplikasi LHKPN KPK, sampai saat ini masih banyak pejabat Pemkot Makassar yang belum menyetor LHKPN .
Siswanta menegaskan pejabat yang tidak menyetor LHKPN dipastikan tidak menerima TPP. Kebijakan itu merujuk pada Perwali 90/2019 tentang TPP PNS Lingkup Pemkot Makassar .
Dimana disebutkan pada Pasal 21 ayat 3 Perwali 90/2019 bahwa pembayaran TPP dapat diberikan setelah PNS yang bersangkutan tidak melaporkan LHKPN dan/atau LHKASN.
"Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan belum melaporkan LHKPN maka TPP tidak dibayarkan di bulan berikutnya," tegas Siswanta.
Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan BKPSDM, Munandar mengatakan telah melayangkan surat kepada pejabat pemkot yeng belum menyetorkan LHKPN .
Kata Munandar, hingga saat ini masih ada sekitar 49 pejabat dari 127 wajib LHKPN yang belum menyetor harta kekayaannya.
"Sudah sementara kita surati (mereka yang belum setor LHKPN ). Itu masih ada 49 pejabat yang belum menyetor," tutur Munandar.
Dia menyebutkan sebagian besar pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya yakni pejabat eselon II dan III, termasuk camat.
Olehnya itu, dia mengimbau kepada seluruh pejabat wajib LHKPN untuk segera melaporkan hartanya sebelum 31 Maret 2021.
"Rata-rata yang belum lapor itu eselon II dan III, ada juga camat," ucap dia.
Berdasarkan Perwali 43/2017 tentang LHKPN , pejabat yang wajib LHKPN yakni wali kota, wakil wali kota, sekretaris daerah, asisten, staf ahli wali kota, kepala OPD, kepala bagian, camat, sekretaris OPD, inspektur pembantu, dan pejabat fungsional auditor.
Kendati telah diwajibkan, Munandar menyebutkan masih banyak pejabat yang tidak menyetorkan harta kekayaannya.
Padahal, berdasarkan regulasi tersebut pejabat yang tidak melaporkan hartanya akan dikenakan sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, serta pembebasan dari jabatan.
"Banyak pejabat yang patuh, tapi ada juga ogah-ogahan menyetorkan LHKPN -nya, integritas dan kesadaran mereka masih rendah," tandas Munandar.
(agn)