Catat! UMKM Kini Mendapat Hak Kemitraan Gratis di Toko Swalayan

Rabu, 17 Maret 2021 - 06:26 WIB
loading...
Catat! UMKM Kini Mendapat Hak Kemitraan Gratis di Toko Swalayan
Produk UMKM bisa memiliki hak kemitraan secara gratis di toko swalayan yang tersebar di berbagai wilayah di Surabaya.Foto/dok
A A A
SURABAYA - Upaya untuk memajukan produk lokal kini terus digenjot. Salah satunya dengan meminta semua pemilik Toko Swalayan di Kota Pahlawan untuk membuka kemitraan gratis pada produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan para pemilik Toko Swalayan untuk menjalankan komitmen awal saat mengajukan izin pendirian usaha. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No. 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan.

Baca juga: Sah! Mulai April Warga Surabaya Cukup Pakai KTP untuk Berobat

Dalam komitmen awal pendirian Toko Swalayan adalah pemilik wajib menjalin kemitraan dengan UMKM. Dalam Perda Surabaya 8/2014 Pasal 14 disebutkan bahwa Toko Swalayan wajib menyediakan tempat atau fasilitas bagi UMKM untuk pemasaran tanpa dipungut biaya (gratis).

Saat ini, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemanfaatan Bangunan Toko Swalayan Nomor 510/05905/436.7.21/2021 tertanggal 12 Maret 2021.

Kepala Disdag Kota Surabaya Wiwiek Widayati menuturkan, melalui surat pemberitahuan tersebut, pihaknya ingin melakukan pendataan ulang serta mengimbau pemilik Toko Swalayan agar menyesuaikan kembali tempat usaha sesuai Perda Surabaya 7/2009 tentang Bangunan yang diubah dengan Perda 6/2013 dan Perda Surabaya 8/2014 tentang Penataan Toko Swalayan.

Baca juga: Rugi Rp25 Miliar, Perusahaan Kosmetik Ini Laporkan Dugaan Pemalsuan ke Polda Metro Jaya

"Pada saat kami memberikan izin kepada toko-toko swalayan, saya sampaikan (Perda) itu, dan mereka harus berkomitmen untuk memenuhi ketentuan tersebut," kata Wiwiek, Selasa (16/3/2021).

Ia melanjutkan, salah satu komitmen awal yang harus dijalankan pemilik Toko Swalayan adalah menjalin kemitraan bersama UMKM dengan menyediakan tempat atau fasilitas untuk pemasaran sesuai ketentuan. Artinya, para pelaku UMKM itu bisa mendisplay atau memanfaatkan lokasi di dalam Toko Swalayan untuk pemasaran sesuai dengan ketentuan dan bersifat gratis.

"Karena itu kami melakukan identifikasi, pendataan ulang agar semua akurat, untuk dianalisa dan diambil kebijakan berikutnya. Artinya bahwa pemkot ingin menggairahkan serta mendorong optimalisasi produk-produk UMKM," ungkapnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3348 seconds (0.1#10.140)