Sah! Mulai April Warga Surabaya Cukup Pakai KTP untuk Berobat

Rabu, 17 Maret 2021 - 04:59 WIB
loading...
Sah! Mulai April Warga Surabaya Cukup Pakai KTP untuk Berobat
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi bersama Deputi Direksi Wilayah Jawa Timur, I Made Puja Yasa menandatangani nota kesepakatan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.SINDOnews/Aan Haryono
A A A
SURABAYA - Warga Surabaya kini bisa lebih lega. Sebab, untuk bisa mengakses layanan kesehatan mereka cukup menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja. Aturan baru itu akan berlaku mulai 1 April mendatang.

Kepastian itu datang setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kantor Cabang Surabaya. Penandatanganan ini terkait kerjasama program Jaminan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage) untuk warga Kota Surabaya.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menuturkan, penandatanganan nota kesepakatan bersama ini untuk memastikan bahwa saat ini pendataan warga Surabaya pemegang jaminan kesehatan yang masuk sudah mencapai 90 persen lebih. Dengan demikian, maka ke depan seluruh warga Surabaya secara otomatis apabila ingin mendapatkan layanan kesehatan cukup menggunakan KTP.

"Insya allah mulai 1 April 2021, seluruh warga KTP Surabaya di manapun rumah sakit yang bekerjasama dengan pemerintah kota, itu cukup dengan KTP sudah bisa dilayani kesehatannya," kataEri seusai acara yang berlangsung Lobi Lantai II Balai Kota Surabaya, Selasa (16/3/2021).

Ia melanjutkan, dalam program UHC itu sendiri, apabila pemegang jaminan kesehatan pada sebuah kota sudah mencapai 95 persen, maka warga yang sakit cukup menunjukkan KTP untuk mendapatkan layanan kesehatan. Di sisi lain, program ini juga untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses pelayanan kesehatan tanpa harus menghadapi kesulitan finansial. "Sehingga untuk mendapatkan layanan kesehatan, warga KTP Surabaya tidak perlu lagi menggunakan surat keterangan miskin," jelasnya.

Dalam program tersebut, katanya, apabila warga sebelumnya membayar BPJS secara mandiri kelas satu, kemudian tiba-tiba tidak sanggup membayar, maka otomatis bisa dimasukkan kelas tiga dan menjadi tanggung jawab pemkot pembayarannya."Misal ada warga Surabaya sakit di (BPJS) kelas satu, tiba-tiba dia tidak mampu membayar, kemudian dia berubah ke kelas tiga. Nah, ketika mau pindah ke kelas tiga secara otomatis langsung (biaya) dicover oleh pemerintah kota," ungkapnya.

Ia menyatakan, bahwa Pemkot Surabaya juga siap menanggung pembayaran BPJS Kesehatan warga Surabaya apabila sudah non-aktif ketika warga itu resign atau tidak lagi bekerja di perusahaan yang menanggung biaya BPJS. "Saya berharap tidak ada lagi warga Surabaya yang sakit dan sedih karena tidak dilayani kesehatannya," tutur dia.

Optimalisasi layanan kesehatan rupanya tak hanya dilakukan Pemkot Surabaya dari sisi pembiayaan. Sebab, saat ini pemkot sedang menyiapkan SOP batas waktu maksimal pelayanan di puskesmas, mulai dari mendaftar hingga menerima obat.

Deputi Direksi Wilayah Jawa Timur, I Made Puja Yasa mengapresiasi upaya wali kota bersama jajarannya dalam mengawal proses pendataan kepesertaan jaminan kesehatan di Kota Surabaya. Apalagi, kata dia, jaminan kesehatan nasional adalah program yang wajib diikuti sebagai upaya proteksi kesehatan finansial. "Ini menunjukkan bahwa komitmen yang luar biasa terkait kehadiran pemerintah di dalam memastikan jaminan kesehatan di wilayah Kota Surabaya," kata I Made Puja.

Dia mengungkapkan, saat ini jumlah pendudukan yang sudah tercover dalam program ini secara nasional sebanyak 222 juta jiwa atau sekitar 82 persen dari total penduduk di Indonesia. Sedangkan di Jatim, jumlah penduduk yang sudah tercover program ini sebanyak 30,9 juta jiwa ini dari 41 juta jiwa. Artinya, masih 75 persen dari total penduduk di Jatim yang sudah tercover.

"Sedangkan posisi Surabaya sendiri, saat ini penduduk yang sudah yang tercover dari 2,9 itu ada 2,5 juta. Jadi lebih kurang 84,4 persen. Jadi saat ini saja Kota Surabaya sudah di atas rata-rata nasional," ungkapnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1914 seconds (0.1#10.140)