Pemkot Bandung Bongkar 153 Makam Jenazah Protokol COVID-19, Ada Apa?
Selasa, 16 Maret 2021 - 16:18 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian Bambang mengingatkan bahwa proses pembongkaran dan pemakaman kembali juga tetap harus dengan standar protokol kesehatan yang ketat. Dia juga menyarankan sebaiknya pemindahan dilakukan apabila makam sudah berjangka sekitar dua tahun
"Saran saya ke masyarakat untuk para ahli waris sebaiknya sebelum dua tahun jangan dilakukan pemindahan , meskipun memang itu adalah hak ahli waris, pertimbangannya untuk jaminan kesehatan," ujarnya.
Baca juga: Dua Begal Sadis Dilumpuhkan Jatanras Polda Kepri
Sementara perihal administrasi dari ahli waris, Bambang menyebutkan pihaknya hanya menetapkan biaya retribusi pembongkaran sebesar Rp75 ribu saja. Untuk kebutuhuan lain di luar itu merupakan tanggungjawab ahli waris.
"Semua itu menjadi tanggung jawab keluarga, kalau pembongkaran difasilitasi Distaru dan dikenai retribusi Rp75 ribu permakam. Biaya kafan, pemulasaraan kembali itu kewajiban para ahli waris," ungkapnya.
"Saran saya ke masyarakat untuk para ahli waris sebaiknya sebelum dua tahun jangan dilakukan pemindahan , meskipun memang itu adalah hak ahli waris, pertimbangannya untuk jaminan kesehatan," ujarnya.
Baca juga: Dua Begal Sadis Dilumpuhkan Jatanras Polda Kepri
Sementara perihal administrasi dari ahli waris, Bambang menyebutkan pihaknya hanya menetapkan biaya retribusi pembongkaran sebesar Rp75 ribu saja. Untuk kebutuhuan lain di luar itu merupakan tanggungjawab ahli waris.
"Semua itu menjadi tanggung jawab keluarga, kalau pembongkaran difasilitasi Distaru dan dikenai retribusi Rp75 ribu permakam. Biaya kafan, pemulasaraan kembali itu kewajiban para ahli waris," ungkapnya.
(eyt)
Lihat Juga :