Korupsi Smart City, Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Rabu, 11 Juni 2025 - 10:08 WIB
loading...
Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna dituntut 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi Bandung Smart City. Foto/SindoNews
A
A
A
BANDUNG - Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna dituntut 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi Bandung Smart City. Tuntutan dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 10 Juni 2025 malam.
Dalam berkas tuntutan, JPU meyakini Ema telah melakukan tindak pidana korupsi. Karena itu, Ema dituntut 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ema Sumarna berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 (Rp200 juta) subsider 6 bulan kurungan," kata JPU saat membacakan tuntutan.
Baca juga: Periksa Ema Sumarna, KPK Gali Pembahasan Anggaran Proyek di Pemkot Bandung
Selain dituntut 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, Ema juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp675 juta dikurangkan dengan uang yang telah disita negara.
Dalam berkas tuntutan, JPU meyakini Ema telah melakukan tindak pidana korupsi. Karena itu, Ema dituntut 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ema Sumarna berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 (Rp200 juta) subsider 6 bulan kurungan," kata JPU saat membacakan tuntutan.
Baca juga: Periksa Ema Sumarna, KPK Gali Pembahasan Anggaran Proyek di Pemkot Bandung
Selain dituntut 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, Ema juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp675 juta dikurangkan dengan uang yang telah disita negara.
Lihat Juga :