Pemkot Bandung Bongkar 153 Makam Jenazah Protokol COVID-19, Ada Apa?
Selasa, 16 Maret 2021 - 16:18 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Pohon Sono Keling Berdiameter 60 Cm Tumbang Hantam Suami Istri Pengendara Motor
Bambang menegaskan pihak Distaru tidak pernah mempersulit proses pemindahan jenazah. Namun, ada sejumlah prosedur yang dipastikan telah dipenuhi. Seperti, adanya surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan jenazah telah negatif tidak terpapar COVID-19 .
"Kalau yang COVID-19 harus ada surat keterangan dari rumah sakit sebelumnya yang menyatakan bahwa jenazah tersebut adalah negatif COVID-19. Nah kalau yang positif COVID-19 tidak boleh dipindahkan ," ujarnya.
Di samping itu, lanjut Bambang, para ahli waris juga harus menunjukan surat keterangan dari masyarakat sekitar pemakaman baru apabila akan dipindahkan ke pemakaman keluarga. Hal ini guna memastikan jenazah langsung dimakamkan kembali setelah dibongkar dari TPU Cikadut.
Baca juga: Menderita Gangguan Jiwa, Pemuda Karawang Tewas Tembak Diri
"Harus ada surat pernyataan dari warga sekitar pemakaman baru bahwa mereka menerima. Tapi kalau di TPU bisa dari kepala TPU. Ini buat memastikan agar tidak ada persoalan yang dikhawatirkan adalah terjadi penolakan, walaupun sampai saat ini belum ada penolakan dari makam tujuan," terangnya.
Bambang menegaskan pihak Distaru tidak pernah mempersulit proses pemindahan jenazah. Namun, ada sejumlah prosedur yang dipastikan telah dipenuhi. Seperti, adanya surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan jenazah telah negatif tidak terpapar COVID-19 .
"Kalau yang COVID-19 harus ada surat keterangan dari rumah sakit sebelumnya yang menyatakan bahwa jenazah tersebut adalah negatif COVID-19. Nah kalau yang positif COVID-19 tidak boleh dipindahkan ," ujarnya.
Di samping itu, lanjut Bambang, para ahli waris juga harus menunjukan surat keterangan dari masyarakat sekitar pemakaman baru apabila akan dipindahkan ke pemakaman keluarga. Hal ini guna memastikan jenazah langsung dimakamkan kembali setelah dibongkar dari TPU Cikadut.
Baca juga: Menderita Gangguan Jiwa, Pemuda Karawang Tewas Tembak Diri
"Harus ada surat pernyataan dari warga sekitar pemakaman baru bahwa mereka menerima. Tapi kalau di TPU bisa dari kepala TPU. Ini buat memastikan agar tidak ada persoalan yang dikhawatirkan adalah terjadi penolakan, walaupun sampai saat ini belum ada penolakan dari makam tujuan," terangnya.
Lihat Juga :