Pemkot Bandung Bongkar 153 Makam Jenazah Protokol COVID-19, Ada Apa?
Selasa, 16 Maret 2021 - 16:18 WIB
loading...
Sebanyak 153 makam jenazah protokol COVID-19 di Bandung, dibongkar Pemkot Bandung. Foto/Ilustrasi
A
A
A
BANDUNG - Sebanyak 153 makam jenazah yang dikuburkan dengan protokol COVID-19 di pemakaman khusus COVID-19 di TPU Cikadut telah dibongkar. Pembongkaran oleh pihak keluarga tersebut dilakukan setelah jenazah tersebut sebelumnya negatif COVID-19.
Sampai saat ini, tercatat sudah ada 999 jenazah yang dimakamkan dengan prosedur protokol kesehatan, data per 14 Maret 2021. Mereka dimakamkan di TPU Cikadut, Kota Bandung. Baca juga: Nyaris Penuh, 1.150 Jenazah Pasien Covid-19 Dimakamkan di TPU Bambu Apus
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari menyatakan pemindahan jenazah dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh Pemerintah Kota sangat dimungkinkan. Dalam hal ini, pihaknya hanya pada posisi memenuhi permintaan dari para ahli waris.
Bambang menegaskan, pemindahan jenazah sudah lumrah dilaksanakan. Namun, mengingat situasi pandemi COVID-19, maka terdapat sejumlah ketentuan dan prosedur yang harus ditempuh.
"Kita hanya memenuhi permohonan dari ahli waris karena ingin pemindahan jenazah . Kalau dari sisi regulasi di perda kita diatur dimungkinkan untuk dilakukan pemindahan jenazah, hanya ada syarat-syaratnya," ucap Bambang, Selasa, (16/3/2021).
Sampai saat ini, tercatat sudah ada 999 jenazah yang dimakamkan dengan prosedur protokol kesehatan, data per 14 Maret 2021. Mereka dimakamkan di TPU Cikadut, Kota Bandung. Baca juga: Nyaris Penuh, 1.150 Jenazah Pasien Covid-19 Dimakamkan di TPU Bambu Apus
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari menyatakan pemindahan jenazah dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh Pemerintah Kota sangat dimungkinkan. Dalam hal ini, pihaknya hanya pada posisi memenuhi permintaan dari para ahli waris.
Bambang menegaskan, pemindahan jenazah sudah lumrah dilaksanakan. Namun, mengingat situasi pandemi COVID-19, maka terdapat sejumlah ketentuan dan prosedur yang harus ditempuh.
"Kita hanya memenuhi permohonan dari ahli waris karena ingin pemindahan jenazah . Kalau dari sisi regulasi di perda kita diatur dimungkinkan untuk dilakukan pemindahan jenazah, hanya ada syarat-syaratnya," ucap Bambang, Selasa, (16/3/2021).
Lihat Juga :