Polisi Tetapkan 14 Tersangka Pembongkar Makam Covid-19 di Parepare
Selasa, 16 Maret 2021 - 15:12 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: 6 Warga Ditetapkan Tersangka Pembongkar Makam Covid-19 di Parepare
Zulpan menambahkan, dalam kasus tersebut polisi juga menyita barang bukti berupa tiga lembar plastik pembungkus jenazah bagian luar, satu buah nisan, tiga lembar terpal plastik, dua buah skop, satu cangkul dan satu linggis.
"Namun karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Kami tidak menahan mereka, kita kenakan wajib lapor. Tapi perkara tetap lanjut sampai ke kejaksaan nanti," pungkas Zulpan.
Zulpan menambahkan, dalam kasus tersebut polisi juga menyita barang bukti berupa tiga lembar plastik pembungkus jenazah bagian luar, satu buah nisan, tiga lembar terpal plastik, dua buah skop, satu cangkul dan satu linggis.
"Namun karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Kami tidak menahan mereka, kita kenakan wajib lapor. Tapi perkara tetap lanjut sampai ke kejaksaan nanti," pungkas Zulpan.
(luq)
Lihat Juga :