Polisi Tetapkan 14 Tersangka Pembongkar Makam Covid-19 di Parepare

Selasa, 16 Maret 2021 - 15:12 WIB
loading...
Polisi Tetapkan 14 Tersangka...
Seorang warga memotret makam yang dibongkar orang tak dikenal, Jumat (12/3/2021). Foto: iNews/Ichsan Anshari
A A A
MAKASSAR - Kepolisian telah menetapkan 14 tersangka kasus dugaan pembongkaran makam dan pengambilan jenazah pasien Covid-19 atau corona di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol E Zulpan mengungkapkan, para tersangka masing-masing berinisial NU (52), AP(31), AA (28), AP (30), LB (52), AR (26), RA (46), AR (25), MA (58), SU (36), IL (24), TA (36), dan AW (28).



Mereka diduga terlibat dalam kasus yang terjadi di pemakaman corona Bilalange, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki. Umumnya tersangka didominasi laki-laki yang masih berstatus keluarga dengan jenazah.

Belasan orang itu disangka tindak pidana menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil dan pelanggaran karantina kesehatan.

Zulpan menjabarkan, penetapan tersangka oleh Satreskrim Polres Parepare melibatkan beberapa pihak pemerintah, di antaranya Satgas Covid-19 setempat, pihak rumah sakit, Dinas Sosial dan Lingkungan.



"Kita sama-sama melakukang pengecekan. Ada 7 makam yang dibongkar . Total 14 tersangka. Semua tersangka memindahkan jenazah Covid-19 secara diam-diam," ungkap Zulpan dalam keterangan resmi, Selasa (16/3/2021).

Dia melanjutkan, jenazah yang diambiltersebut dipindahkan di dua lokasi berbeda. Empat jenazah dipindahkan ke Pekuburan Sari Minyak, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Parepare dan sisanya di Pekuburan Abbesoangge, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.

"Para tersangka disangkakan melanggar pasal 180 KUHP dengan ancaman 1 tahun, 4 bulan penjara dan pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, ancaman hukuman satu tahun," ungkap perwira menengah Polri tiga bunga itu.



Zulpan menambahkan, dalam kasus tersebut polisi juga menyita barang bukti berupa tiga lembar plastik pembungkus jenazah bagian luar, satu buah nisan, tiga lembar terpal plastik, dua buah skop, satu cangkul dan satu linggis.

"Namun karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Kami tidak menahan mereka, kita kenakan wajib lapor. Tapi perkara tetap lanjut sampai ke kejaksaan nanti," pungkas Zulpan.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2788 seconds (0.1#10.140)