Polisi Tetapkan 14 Tersangka Pembongkar Makam Covid-19 di Parepare

Selasa, 16 Maret 2021 - 15:12 WIB
loading...
Polisi Tetapkan 14 Tersangka...
Seorang warga memotret makam yang dibongkar orang tak dikenal, Jumat (12/3/2021). Foto: iNews/Ichsan Anshari
A A A
MAKASSAR - Kepolisian telah menetapkan 14 tersangka kasus dugaan pembongkaran makam dan pengambilan jenazah pasien Covid-19 atau corona di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol E Zulpan mengungkapkan, para tersangka masing-masing berinisial NU (52), AP(31), AA (28), AP (30), LB (52), AR (26), RA (46), AR (25), MA (58), SU (36), IL (24), TA (36), dan AW (28).

Baca juga: 7 Jenazah Covid-19 di Pemakaman Bacukiki Kota Parepare Hilang

Mereka diduga terlibat dalam kasus yang terjadi di pemakaman corona Bilalange, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki. Umumnya tersangka didominasi laki-laki yang masih berstatus keluarga dengan jenazah.

Belasan orang itu disangka tindak pidana menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil dan pelanggaran karantina kesehatan.

Zulpan menjabarkan, penetapan tersangka oleh Satreskrim Polres Parepare melibatkan beberapa pihak pemerintah, di antaranya Satgas Covid-19 setempat, pihak rumah sakit, Dinas Sosial dan Lingkungan.

Baca juga: Pembongkar Makam Jenazah Covid-19 Terancam 16 Bulan Penjara

"Kita sama-sama melakukang pengecekan. Ada 7 makam yang dibongkar . Total 14 tersangka. Semua tersangka memindahkan jenazah Covid-19 secara diam-diam," ungkap Zulpan dalam keterangan resmi, Selasa (16/3/2021).

Dia melanjutkan, jenazah yang diambiltersebut dipindahkan di dua lokasi berbeda. Empat jenazah dipindahkan ke Pekuburan Sari Minyak, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Parepare dan sisanya di Pekuburan Abbesoangge, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.

"Para tersangka disangkakan melanggar pasal 180 KUHP dengan ancaman 1 tahun, 4 bulan penjara dan pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, ancaman hukuman satu tahun," ungkap perwira menengah Polri tiga bunga itu.

Baca juga: 6 Warga Ditetapkan Tersangka Pembongkar Makam Covid-19 di Parepare

Zulpan menambahkan, dalam kasus tersebut polisi juga menyita barang bukti berupa tiga lembar plastik pembungkus jenazah bagian luar, satu buah nisan, tiga lembar terpal plastik, dua buah skop, satu cangkul dan satu linggis.

"Namun karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Kami tidak menahan mereka, kita kenakan wajib lapor. Tapi perkara tetap lanjut sampai ke kejaksaan nanti," pungkas Zulpan.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dijadikan Ritual Sesat,...
Dijadikan Ritual Sesat, 41 Makam Keramat Palsu Dihancurkan Warga Pelabuhanratu
DPR Sebut Polda Sumbar...
DPR Sebut Polda Sumbar Sudah Terbitkan Surat Ekshumasi Jenazah Afif Maulana
Polisi Bongkar Makam...
Polisi Bongkar Makam Korban Pembunuhan Casis TNI AL di Sawahlunto
Saksikan Live Pembongkaran...
Saksikan Live Pembongkaran Makam Anak, Ibu Casis yang Dibunuh Menangis Histeris
Ungkap Kematian Mahasiswi...
Ungkap Kematian Mahasiswi USU, Polisi Lakukan Pembongkaran Makam
Bencana Tanah Gerak,...
Bencana Tanah Gerak, 11 Makam di Cisompet Garut Dibongkar
Bayi Meninggal di RS...
Bayi Meninggal di RS Islam Jakarta Dipastikan Tak Tertukar, Polisi Hentikan Penyidikan
Kronologi Bayi Meninggal...
Kronologi Bayi Meninggal yang Diduga Tertukar di RS Islam Cempaka Putih
Polres Jakpus Bongkar...
Polres Jakpus Bongkar Makam Bayi yang Diduga Tertukar di RS Islam Cempaka Putih
Rekomendasi
Pelatih Korea Selatan...
Pelatih Korea Selatan Hong Myung-bo Mundur usai Negaranya Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Hasil Survei: 83,1%...
Hasil Survei: 83,1% Publik Yakin UU Polri Bawa Perubahan Terhadap Kinerja Kepolisian
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Namanya
Berita Terkini
NTB Krisis Air Bersih...
NTB Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, 1.129 KK Terdampak
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel Digelar Hari Ini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Infografis
Ini Tersangka Serangan...
Ini Tersangka Serangan Mobil yang Tewaskan 15 Orang di AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved