Polisi Tetapkan 14 Tersangka Pembongkar Makam Covid-19 di Parepare
Selasa, 16 Maret 2021 - 15:12 WIB
loading...
Seorang warga memotret makam yang dibongkar orang tak dikenal, Jumat (12/3/2021). Foto: iNews/Ichsan Anshari
A
A
A
MAKASSAR - Kepolisian telah menetapkan 14 tersangka kasus dugaan pembongkaran makam dan pengambilan jenazah pasien Covid-19 atau corona di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol E Zulpan mengungkapkan, para tersangka masing-masing berinisial NU (52), AP(31), AA (28), AP (30), LB (52), AR (26), RA (46), AR (25), MA (58), SU (36), IL (24), TA (36), dan AW (28).
Baca juga: 7 Jenazah Covid-19 di Pemakaman Bacukiki Kota Parepare Hilang
Mereka diduga terlibat dalam kasus yang terjadi di pemakaman corona Bilalange, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki. Umumnya tersangka didominasi laki-laki yang masih berstatus keluarga dengan jenazah.
Belasan orang itu disangka tindak pidana menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil dan pelanggaran karantina kesehatan.
Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol E Zulpan mengungkapkan, para tersangka masing-masing berinisial NU (52), AP(31), AA (28), AP (30), LB (52), AR (26), RA (46), AR (25), MA (58), SU (36), IL (24), TA (36), dan AW (28).
Baca juga: 7 Jenazah Covid-19 di Pemakaman Bacukiki Kota Parepare Hilang
Mereka diduga terlibat dalam kasus yang terjadi di pemakaman corona Bilalange, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki. Umumnya tersangka didominasi laki-laki yang masih berstatus keluarga dengan jenazah.
Belasan orang itu disangka tindak pidana menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil dan pelanggaran karantina kesehatan.
Lihat Juga :