Polisi Tetapkan 14 Tersangka Pembongkar Makam Covid-19 di Parepare
Selasa, 16 Maret 2021 - 15:12 WIB
loading...
A
A
A
Zulpan menjabarkan, penetapan tersangka oleh Satreskrim Polres Parepare melibatkan beberapa pihak pemerintah, di antaranya Satgas Covid-19 setempat, pihak rumah sakit, Dinas Sosial dan Lingkungan.
Baca juga: Pembongkar Makam Jenazah Covid-19 Terancam 16 Bulan Penjara
"Kita sama-sama melakukang pengecekan. Ada 7 makam yang dibongkar . Total 14 tersangka. Semua tersangka memindahkan jenazah Covid-19 secara diam-diam," ungkap Zulpan dalam keterangan resmi, Selasa (16/3/2021).
Dia melanjutkan, jenazah yang diambiltersebut dipindahkan di dua lokasi berbeda. Empat jenazah dipindahkan ke Pekuburan Sari Minyak, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Parepare dan sisanya di Pekuburan Abbesoangge, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.
"Para tersangka disangkakan melanggar pasal 180 KUHP dengan ancaman 1 tahun, 4 bulan penjara dan pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, ancaman hukuman satu tahun," ungkap perwira menengah Polri tiga bunga itu.
Baca juga: Pembongkar Makam Jenazah Covid-19 Terancam 16 Bulan Penjara
"Kita sama-sama melakukang pengecekan. Ada 7 makam yang dibongkar . Total 14 tersangka. Semua tersangka memindahkan jenazah Covid-19 secara diam-diam," ungkap Zulpan dalam keterangan resmi, Selasa (16/3/2021).
Dia melanjutkan, jenazah yang diambiltersebut dipindahkan di dua lokasi berbeda. Empat jenazah dipindahkan ke Pekuburan Sari Minyak, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Parepare dan sisanya di Pekuburan Abbesoangge, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.
"Para tersangka disangkakan melanggar pasal 180 KUHP dengan ancaman 1 tahun, 4 bulan penjara dan pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, ancaman hukuman satu tahun," ungkap perwira menengah Polri tiga bunga itu.
Lihat Juga :