Bupati Pemalang Minta Pemilik Tanah Hentikan Pembangunan Rumah yang Menutup Akses Warga
loading...
A
A
A
PEMALANG - Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo meminta pemilik tanah menghentikan pembangunan rumah yang menutup akses warga, dan akan meninjau ulang IMB serta akan membantu warga untuk biaya ganti rugi. Sementara itu, pemilik tanah tidak mau memberi akses lebih lebar, dan tetap meminta uang ganti rugi bangunan dan imaterial rp 150 juta.
Empat keluarga atau sekitar 16 jiwa, warga Desa Widodaren Kecamatan Petarukan Pemalang yang terisolir masih belum bisa aktifitas normal. Saat ini sudah ada sedikit jalan untuk akses kerumahnya, selebar sekitar 40 cm, sehingga harus miring jika melintas.
Sedangkan akses lain melalui jalan di bagian belakang atau samping rumah, juga sulit dilakukan, karena ada lahan pekarang milik orang lain. Terlihat beberapa pekerja sedang melanjutkan pembangunan rumah yang menutup akses tersebut. Jalan yang sebelumnya tertup rapat, sudah dibuka, namun hanya sedikit dan belum bisa untuk melintas sepeda motor, bahkan untuk jaln kaki saja susah.
"Kami bertemu dengan pemilik tanah dan meminta agar ada solusi sehingga warga yang tertutup aksesnya, bisa ada jalan keluar masuk rumah. Kami bersedia ikut menanggung biaya ganti rugi agar warga ada akses. Sementara, kami minta untuk menghentikan pembangunan rumah ini. Selain itu akan meninjau ulang izin mendirikan bangunan rumah tersebut ,” jelas Bupati Pemalang, Senin (15/3/2021) sore.
Sedangkan pemilik tanah Sukendro menyebutkan, pihaknya sudah membuat akses jalan meski hanya untuk pejalan kaki. Dia belum bersedia memberikan jalan selebar satu meter sepanjang 25 meter dan tetap pada pendirian, meminta uang ganti rugi bangunan dan imaterial total Rp 150 juta. Baca: Heboh, Mayat Bayi dalam Tas Ditemukan Tersangkut di Saluran Irigasi.
"Saya membangun rumah di tanah milik sendiri, ada sertifikat dan ada IMB , tidak ada yang dilanggar. Saya juga sudah membuka jalan untuk bisa lewat jalan kaki . Sedang untuk mebuka satu meter , saya tetap pada keputusan keluarga yaitu minta gani rugi bangunan dan immaterial Rp 150 juta, lebar satu meter panjang 25 meter,” jelas Sukendro. Baca Juga: Sudah Vaksin, Satpol PP Tulungagung Masih Terpapar COVID-19.
Empat keluarga yang tertutup aksesnya, hingga kini masih kesulitan . “ Kami berterimakasih pak Bupati sudah hadir dan mau menyelsaikan masalah ini. Untuk ganti rugi, kami memang tidak sanggup untuk membayar sebesar Rp 150 juta tersebut dan hanya bisa menawar Rp 16 juta. Permintaan maaf untuk keluarga sudah dilakukan dan melalui media televisi juga cetak dan online juga telah dilakukan ,” jelas Tri Budi, salah satu keluarga yang terisolir.
Empat keluarga atau sekitar 16 jiwa, warga Desa Widodaren Kecamatan Petarukan Pemalang yang terisolir masih belum bisa aktifitas normal. Saat ini sudah ada sedikit jalan untuk akses kerumahnya, selebar sekitar 40 cm, sehingga harus miring jika melintas.
Sedangkan akses lain melalui jalan di bagian belakang atau samping rumah, juga sulit dilakukan, karena ada lahan pekarang milik orang lain. Terlihat beberapa pekerja sedang melanjutkan pembangunan rumah yang menutup akses tersebut. Jalan yang sebelumnya tertup rapat, sudah dibuka, namun hanya sedikit dan belum bisa untuk melintas sepeda motor, bahkan untuk jaln kaki saja susah.
"Kami bertemu dengan pemilik tanah dan meminta agar ada solusi sehingga warga yang tertutup aksesnya, bisa ada jalan keluar masuk rumah. Kami bersedia ikut menanggung biaya ganti rugi agar warga ada akses. Sementara, kami minta untuk menghentikan pembangunan rumah ini. Selain itu akan meninjau ulang izin mendirikan bangunan rumah tersebut ,” jelas Bupati Pemalang, Senin (15/3/2021) sore.
Sedangkan pemilik tanah Sukendro menyebutkan, pihaknya sudah membuat akses jalan meski hanya untuk pejalan kaki. Dia belum bersedia memberikan jalan selebar satu meter sepanjang 25 meter dan tetap pada pendirian, meminta uang ganti rugi bangunan dan imaterial total Rp 150 juta. Baca: Heboh, Mayat Bayi dalam Tas Ditemukan Tersangkut di Saluran Irigasi.
"Saya membangun rumah di tanah milik sendiri, ada sertifikat dan ada IMB , tidak ada yang dilanggar. Saya juga sudah membuka jalan untuk bisa lewat jalan kaki . Sedang untuk mebuka satu meter , saya tetap pada keputusan keluarga yaitu minta gani rugi bangunan dan immaterial Rp 150 juta, lebar satu meter panjang 25 meter,” jelas Sukendro. Baca Juga: Sudah Vaksin, Satpol PP Tulungagung Masih Terpapar COVID-19.
Empat keluarga yang tertutup aksesnya, hingga kini masih kesulitan . “ Kami berterimakasih pak Bupati sudah hadir dan mau menyelsaikan masalah ini. Untuk ganti rugi, kami memang tidak sanggup untuk membayar sebesar Rp 150 juta tersebut dan hanya bisa menawar Rp 16 juta. Permintaan maaf untuk keluarga sudah dilakukan dan melalui media televisi juga cetak dan online juga telah dilakukan ,” jelas Tri Budi, salah satu keluarga yang terisolir.
(nag)