Pembongkar Makam Jenazah Covid-19 Terancam 16 Bulan Penjara
Senin, 15 Maret 2021 - 17:19 WIB
loading...
Para pelaku pembongkaran makan jenazah Covid-19 terancam pidana 16 bulan penjara. Foto: Inews.id
A
A
A
MAKASSAR - Tim Penyidik Satreskrim Polres Parepare masih mendalami kasus terbongkarnya makam dan hilangnya jenazah pasien Covid-19 di lokasi pemakaman Bilalange, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan menyatakan, sejauh ini pihaknya sudah menetapkan enam orang tersangka terdiri dari empat laki-laki dan dua perempuan. Berinisial AK, NA, AA, A, D, dan R.
Zulpan mengatakan, para tersangka terancam hukuman 16 bulan atau satu tahun empat bulan bui sesuai pasal 180 KUHPidana. Namun keenam tersangka tidak ditahan.
Baca Juga: Polisi Mulai Buru Pelaku Pembongkaran Makam Jenazah Covid-19 di Parepare
"Untuk sementara kita kenakan wajib lapor, karena ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan. Dijerat Pasal 180 KUHPidana. Tapi perkara lanjut, penyidikannya lanjut," kata Zulpan kepada Sindonews, Senin (15/3/2021).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan menyatakan, sejauh ini pihaknya sudah menetapkan enam orang tersangka terdiri dari empat laki-laki dan dua perempuan. Berinisial AK, NA, AA, A, D, dan R.
Zulpan mengatakan, para tersangka terancam hukuman 16 bulan atau satu tahun empat bulan bui sesuai pasal 180 KUHPidana. Namun keenam tersangka tidak ditahan.
Baca Juga: Polisi Mulai Buru Pelaku Pembongkaran Makam Jenazah Covid-19 di Parepare
"Untuk sementara kita kenakan wajib lapor, karena ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan. Dijerat Pasal 180 KUHPidana. Tapi perkara lanjut, penyidikannya lanjut," kata Zulpan kepada Sindonews, Senin (15/3/2021).
Lihat Juga :