Pembongkar Makam Jenazah Covid-19 Terancam 16 Bulan Penjara

Senin, 15 Maret 2021 - 17:19 WIB
loading...
Pembongkar Makam Jenazah Covid-19 Terancam 16 Bulan Penjara
Para pelaku pembongkaran makan jenazah Covid-19 terancam pidana 16 bulan penjara. Foto: Inews.id
A A A
MAKASSAR - Tim Penyidik Satreskrim Polres Parepare masih mendalami kasus terbongkarnya makam dan hilangnya jenazah pasien Covid-19 di lokasi pemakaman Bilalange, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan menyatakan, sejauh ini pihaknya sudah menetapkan enam orang tersangka terdiri dari empat laki-laki dan dua perempuan. Berinisial AK, NA, AA, A, D, dan R.

Zulpan mengatakan, para tersangka terancam hukuman 16 bulan atau satu tahun empat bulan bui sesuai pasal 180 KUHPidana. Namun keenam tersangka tidak ditahan.



"Untuk sementara kita kenakan wajib lapor, karena ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan. Dijerat Pasal 180 KUHPidana. Tapi perkara lanjut, penyidikannya lanjut," kata Zulpan kepada Sindonews, Senin (15/3/2021).

Perwira polri tiga bunga ini menyebutkan, para tersangka masih satu rumpun keluarga dengan jenazah Covid-19 yang diambil. "Iya masih (ada hubungan keluarga)," imbuh Zulpan.

Zulpan mengklarifikasi informasi, mengenai jumlah jenazah di pemakaman yang hilang. Informasi awal disebutkan, bahwa ada 7 jenazah yang hilang. Dalam pengembangan penyelidikan, hanya ada 4 jenazah yang tidak lagi berada di liang lahad.

Zulpan mengungkapkan motif, sehingga 6 orang ini nekat mengambil jenazah dari liang lahad. "Mereka mengaku terbebani suatu amanah, karena pernah bertemu dalam mimpi dan jenazah meminta untuk dipindahkan makamnya," ucapnya.

Makam kata Zulpan, digali menggunakan cangkul saat kondisi pemakaman sedang sepi. "Mereka juga berperan sebagai pecangkul atau yang menggali kuburan tersebut," ujarnya.



Jenazah kemudian diangkut menggunakan mobil dan dibawa ke makam yang sudah disediakan oleh keluarga masing-masing. "Satu dipindahkan ke TPU di Parepare. Yang tiga dibawa ke Pinrang," ungkap Zulpan.

Kasus pembongkaran makam ini terungkap pada Jumat 12 Maret 2021. Saat itu, seorang warga yang hendak ziarah ke makam kerabatnya, melihat sejumlah makam pasien Covid-19 dalam kondisi sudah digali. Setelah dicek jenazah sudah tidak berada di liang lahad

Hingga kini polisi masih memproses kasus tersebut, Zulpan menegaskan tidak menutup kemungkinan ada tersangka bertambah. "Nanti kita lihat perkembangan penyidikan bagaimana. Kemungkinannya begitu (ada tambahan tersangka)," pungkasnya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2060 seconds (0.1#10.140)