6 Warga Ditetapkan Tersangka Pembongkar Makam Covid-19 di Parepare

Senin, 15 Maret 2021 - 12:35 WIB
loading...
6 Warga Ditetapkan Tersangka Pembongkar Makam Covid-19 di Parepare
Seorang warga memotret makam yang dibongkar orang tak dikenal, Jumat (12/3/2021). Foto: iNews/Ichsan Anshari
A A A
PAREPARE - Aparat kepolisian akhirnya menetapkan enam warga sebagai tersangka kasus pembongkaran makam jenazah Covid-19 di Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare. Mereka masing-masing AK, NA, AA, A, D, dan R.

Kasus pembongkaran makam ini terungkap pada Jumat 12 Maret 2021. Saat itu, seorang warga yang hendak ziarah ke makam kerabatnya, melihat sejumlah makam pasien Covid-19 dalam kondisi sudah digali. Diketahui pula, jenazah di makam tersebut, menghilang.



"Pelaku sudah diamankan Polres Parepare . Ada enam orang yang mengambil (jenazah) dan membongkar makam . Mereka masih ikatan keluarga dengan jasad korban Covid-19 tersebut," kata Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol E Zulpan, Minggu (14/3/2021).

Keenam tersangka diamankan polisi setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk keluarga dari jenazah yang makamnya dibongkar.



Berdasarkan pemeriksaan polisi, tersangka punya motif berbeda-beda membongkar makam kerabatnya. Ada yang mengaku menjalankan amanah pihak keluarga dan orang tuanya, agar jenazah yang sudah dikubur dipindahkan ke pekuburan keluarga.

Sedangkan motif lain dari pelaku karena memimpikan keluarganya meminta agar segera dipindahkan ke pekuburan lain.



"Ada juga pelaku mimpi diminta jenazahnya (korban Covid-19) dipindahkan," ungkap perwira menengah Polri itu.

Dari enam pelaku yang sudah diamankan Sat Reskrim Polres Parepare , mereka ada yang berperan mencangkul dengan menggali kuburan, dan lainnya turun mengambil jasad korban corona itu setelah dipastikan itu adalah jasad keluarganya.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2986 seconds (0.1#10.140)