Kelebihan Kapasitas, Lapas Pematangsiantar Pindahkan Warga Binaan ke Langkat
loading...
A
A
A
PEMATANG SIANTAR - Lapas Kelas IIA Pematangsiantar memindahkan warga binaan ke Lapas Narkotika Langkat dan Lapas Pemuda Langkat, Kamis (12/09/2024). Hal ini terjadi karena Lapas Kelas IIA Pematangsiantar mengalami keleibihan kapasitas (over capacity) kurang lebih sebesar 200% dari kapasitas hunian yang seharusnya dihuni 720 orang.
Rincian jumlah warga binaan yang dipindah berdasarkan kasus adalah 139 orang (narkotika), 65 orang (pencurian), 13 orang (pembunuhan), 5 orang (penggelapan), 20 orang (perlindungan anak), 4 orang (penganiayaan), 1 orang (pemerasan), 2 orang (penadahan), dan 1 orang (kekerasan seksual). Total keseluruhan ada 250 orang yang dipindahkan.
"Kegiatan ini juga merupakan bentuk penerapan deteksi dini yang merupakan salah satu dari 3 aspek Kunci Pemasyarakatan Maju + Back To Basic yang dicanangkan oleh Ditjen PAS," kata Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar Sukarno Ali.
Sebelum dipindahkan mereka menjalani tes kesehatan, penggeledahan fisik dan pemeriksaan barang-barang.
Dilakukan juga pemeriksaan jumlah warga binaan, kelengkapan berkas, serta pemborgolan sebelum warga binaan masuk ke kendaraan.
Proses pemindahan ini dikawal ketat petugas Lapas Kelas IIA Pematangsiantar yang bersinergi dengan Brimob Kompi 2 Batalyon B. Sukarno mengatakan, kegiatan ini sebenarnya sangat berkesinambungan.
Pertama dikarenakan over capacity dan dilakukannya pembangunan blok hunian baru. "Demi keamanan dan ketertiban kami memutasi terlebih dahulu beberapa warga binaan. Kami berharap dengan hal ini warga binaan dapat melanjutkan program pembinaanya dengan aman dan nyaman,” ujarnya.
Ali mengungkapkan pihak Lapas juga akan menyediakan informasi terkait dengan pemindahan tersebut kepada pengunjung ataupun keluarga warga binaan. Informasi ini nantinya akan tersedia pada Mading Layanan Kunjungan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
Pemindahan ini juga dilakukan sebagai bentuk upaya percepatan proses pembangunan blok hunian baru di Lapas Pematangsiantar. Blok hunian yang masih berkontak langsung dengan aktivitas warga binaan harus disterilkan terlebih dahulu untuk memudahkan proses rekonstruksi blok hunian lama.
"Selain bertujuan untuk menjamin keselamatan warga binaan, hal ini juga bertujuan untuk menghindari terjadinya WBP kabur ataupun potensi gangguan kamtib lainnya," jelasnya.
Rincian jumlah warga binaan yang dipindah berdasarkan kasus adalah 139 orang (narkotika), 65 orang (pencurian), 13 orang (pembunuhan), 5 orang (penggelapan), 20 orang (perlindungan anak), 4 orang (penganiayaan), 1 orang (pemerasan), 2 orang (penadahan), dan 1 orang (kekerasan seksual). Total keseluruhan ada 250 orang yang dipindahkan.
"Kegiatan ini juga merupakan bentuk penerapan deteksi dini yang merupakan salah satu dari 3 aspek Kunci Pemasyarakatan Maju + Back To Basic yang dicanangkan oleh Ditjen PAS," kata Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar Sukarno Ali.
Sebelum dipindahkan mereka menjalani tes kesehatan, penggeledahan fisik dan pemeriksaan barang-barang.
Dilakukan juga pemeriksaan jumlah warga binaan, kelengkapan berkas, serta pemborgolan sebelum warga binaan masuk ke kendaraan.
Proses pemindahan ini dikawal ketat petugas Lapas Kelas IIA Pematangsiantar yang bersinergi dengan Brimob Kompi 2 Batalyon B. Sukarno mengatakan, kegiatan ini sebenarnya sangat berkesinambungan.
Pertama dikarenakan over capacity dan dilakukannya pembangunan blok hunian baru. "Demi keamanan dan ketertiban kami memutasi terlebih dahulu beberapa warga binaan. Kami berharap dengan hal ini warga binaan dapat melanjutkan program pembinaanya dengan aman dan nyaman,” ujarnya.
Ali mengungkapkan pihak Lapas juga akan menyediakan informasi terkait dengan pemindahan tersebut kepada pengunjung ataupun keluarga warga binaan. Informasi ini nantinya akan tersedia pada Mading Layanan Kunjungan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
Pemindahan ini juga dilakukan sebagai bentuk upaya percepatan proses pembangunan blok hunian baru di Lapas Pematangsiantar. Blok hunian yang masih berkontak langsung dengan aktivitas warga binaan harus disterilkan terlebih dahulu untuk memudahkan proses rekonstruksi blok hunian lama.
"Selain bertujuan untuk menjamin keselamatan warga binaan, hal ini juga bertujuan untuk menghindari terjadinya WBP kabur ataupun potensi gangguan kamtib lainnya," jelasnya.
(poe)