Kemenkumham Sulsel Terbitkan 27 Sertifikat Merek Dagang
Selasa, 09 Maret 2021 - 23:05 WIB
loading...
Kanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto menyerahkan 27 sertifikat merek di pembukaan workshop dan diseminasi layanan kekayan intelektual paten di Hotel Gammara Makassar, Selasa (9/3/2021). Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Kemenkumham Sulsel menyerahkan 27 sertifikat merek kepada pelaku usaha di pembukaan workshop dan diseminasi layanan kekayan intelektual paten di Hotel Gammara Makassar , Selasa (9/3/2021).
Sertifikat hak merek tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulsel , Harun Sulianto kepada pelaku usaha yang secara simbolis diterima Kabid UKM Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, Zaenuddin.
Baca juga: Kemenkumham Sulsel Raih Penghargaan Penyelenggara Bantuan Hukum Terbaik
Harun mengapresiasi kontribusi masyarakat Sulsel dalam mendaftarkan mereknya, sehingga dapat diterbitkan 27 sertifikat merek. Harun mengatakan pendaftaran merek dapat memberikan perlindungan hukum dan nilai ekonomi.
Di tahun 2020 lalu, juga telah diserahkan 41 merek oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) merek Kanwil Kemenkumham Sulsel di tengah pandemi Covid-19 tahun 2020 meningkat hingga mencapai Rp1,6 miliar.
Baca juga: Judas Amir Harap Kota Palopo Jadi Daerah Bebas dari Korupsi
“Untuk itu, Kanwil Kemenkumham Sulsel terus menjalin kerja sama dengan berbagai instansi agar meningkatnya kesadaran untuk mendafatarkan kekayaan intelektualnya, baik merek, hak cipta, desain industri maupun paten,” Kata Harun dalam siaran persnya kepada SINDOnews.
Sertifikat hak merek tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulsel , Harun Sulianto kepada pelaku usaha yang secara simbolis diterima Kabid UKM Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, Zaenuddin.
Baca juga: Kemenkumham Sulsel Raih Penghargaan Penyelenggara Bantuan Hukum Terbaik
Harun mengapresiasi kontribusi masyarakat Sulsel dalam mendaftarkan mereknya, sehingga dapat diterbitkan 27 sertifikat merek. Harun mengatakan pendaftaran merek dapat memberikan perlindungan hukum dan nilai ekonomi.
Di tahun 2020 lalu, juga telah diserahkan 41 merek oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) merek Kanwil Kemenkumham Sulsel di tengah pandemi Covid-19 tahun 2020 meningkat hingga mencapai Rp1,6 miliar.
Baca juga: Judas Amir Harap Kota Palopo Jadi Daerah Bebas dari Korupsi
“Untuk itu, Kanwil Kemenkumham Sulsel terus menjalin kerja sama dengan berbagai instansi agar meningkatnya kesadaran untuk mendafatarkan kekayaan intelektualnya, baik merek, hak cipta, desain industri maupun paten,” Kata Harun dalam siaran persnya kepada SINDOnews.
Lihat Juga :