Wow, 1,7 Juta Warga Jateng Tunggak Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Sabtu, 13 Maret 2021 - 06:06 WIB
loading...
Wow, 1,7 Juta Warga Jateng Tunggak Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Narasumber saat berbicara dalam Prime Topic MNC Trijaya FM bertema PAD Jawa Tengah di Tengah Pandemi, Jumat (12/3/2021). Foto iNews/Ahmad Antoni
A A A
SURABAYA - Sebanyak 1,7 pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah(Jateng) menunggak pembayaran pajak tahun 2020. Mereka yang nunggak kebanyakan warga terdampak pandemi COVID-19. Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah ( Bappenda) Jateng menyebut nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor itu mencapai Rp500 miliar.

“Pada tahun 2020, ada 1,7 juta pemilik kendaraan bermotor membayar pajak. Namun karena dampak pandemi COVID-19 pada 2020 mereka tak bisa membayar pajak,” kata Kepala Bappenda Jateng, Johan Haryanto dalam Prime Topic MNC Trijaya FM bertema PAD Jawa Tengah di Tengah Pandemi, Jumat (12/3/2021).

Oleh sebab itu, pada tahun ini pihaknya berupaya mengejar tunggakan pajak Rp500 miliar itu untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) Jateng. Guna merealisasikannya, kata dia, pihaknya telah memberdayakan unit-unit mobil Samsat keliling mendekatkan ke titik pelayanan masyarakat.

Selain itu, pihaknya juga menggencarkan sosialisasi melalui media sosial dan media elektronik. “Hal itu dilakukan untuk menggugah kesadaran 1,7 juta pemilik kendaraan membayar pajak,” katanya. “Kami sebenarnya juga akan melakukan door to door dari rumah ke rumah penunggak pajak dan melakukan razia gabungan dengan polisi. Tapi belum bisa dilaksanakan karena masih pandemi COVID-19,” katanya.

Ia mengatakan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah memberikan kontribusi paling besar bagi PAD Jateng yakni sebesar 41 persen. Kemudian pajak Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 20 persen. “Pada 2021, berencana akan memberikan relaksasi denda kepada penunggak PKB, tapi waktunya belum ditentukan,” katanya.

Sementara Dosen Fakultas Ekonomi UKSW Salatiga Priyo Hadi Adi menyebut setidaknya ada tiga alasan masyarakat menunggak PKB. “Pertama pemilik kendaraan tak mampu membayar. Kedua mampu membayar tapi banyak alasan, “ katanya. Ia mencontohkan, pembayaran uang SPP anak dan ketiga kendaraan milik pemerintah kabupaten (Pemkab) dan pemerintah kota (Pemkot) yang terbengkalai karena tak membayar pajak.

(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2202 seconds (0.1#10.140)