Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN Tak Jelas, DPR Minta Pemerintah Berlaku Adil
Sabtu, 13 Maret 2021 - 00:06 WIB
loading...
A
A
A
Menurut anggota DPR Dapil Jember-Lumajang ini, melalui Panita Kerja (panja) yang telah dibentuk, Komisi X mengusulkan agar pembukaan CPNS dan PPPK khusus kementerian pendidikan dan kebudayaan diberikan fomasi khusus sambil memperjelas konsep PPPK dengan mempertimbangkan aspirasi para Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 Plus (GTKHNK35+)
Baca juga: Panglima TNI Pimpin Serbuan Vaksinasi bagi Prajurit TNI di Malang Raya
Pada kesempatan yang sama Ketua GTKHNK Wilayah Jawa Timur Muhammad Yudha menceritakan mirisnya nasib guru honorer di wilayah Bondowoso yang hanya mendapat gaji sebesar Rp. 100.000 perbulan.
“Di lapangan, banyak guru honorer dengan masa pengabdian yang mencukupi tapi honor 15 tahun hanya seratus ribu rupiah. Itupun sebatas dari sekolah atau dana BOS yang dikeluarkan triwulan. Bahkan ada guru honorer dengan masa kerja 5 tahun digaji nol rupiah,” ujarnya.
Terkait skema afirmasi, usia 40 tahun dengan skor angka 15 persen, Muhammad Yudha menilai kebijakan tersebut kurang tepat. “Harusnya afirmasi dimulai pada usia 35 tahun keatas karena meraka juga menjadi korban dari regulasi moratorium PNS 8 tahun,” tambahnya.
Baca juga: Panglima TNI Pimpin Serbuan Vaksinasi bagi Prajurit TNI di Malang Raya
Pada kesempatan yang sama Ketua GTKHNK Wilayah Jawa Timur Muhammad Yudha menceritakan mirisnya nasib guru honorer di wilayah Bondowoso yang hanya mendapat gaji sebesar Rp. 100.000 perbulan.
“Di lapangan, banyak guru honorer dengan masa pengabdian yang mencukupi tapi honor 15 tahun hanya seratus ribu rupiah. Itupun sebatas dari sekolah atau dana BOS yang dikeluarkan triwulan. Bahkan ada guru honorer dengan masa kerja 5 tahun digaji nol rupiah,” ujarnya.
Terkait skema afirmasi, usia 40 tahun dengan skor angka 15 persen, Muhammad Yudha menilai kebijakan tersebut kurang tepat. “Harusnya afirmasi dimulai pada usia 35 tahun keatas karena meraka juga menjadi korban dari regulasi moratorium PNS 8 tahun,” tambahnya.
Lihat Juga :