WFA hingga 30 Maret, ASN Tangsel Tetap Gaspol Layani Warga dari Mana Saja
Kamis, 26 Maret 2026 - 16:13 WIB
loading...
Kepala Dinas Kominfo Kota Tangsel Tubagus Asep Nurdin. Foto: Istimewa
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengambil langkah berani dengan menerapkan Work From Anywhere (WFA) hingga 30 Maret 2026. Bukan sekadar kebijakan teknis, hal tersebut disebut menjadi upaya memanusiakan pelayanan di era digital.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie melalui Kepala Dinas Kominfo Kota Tangsel Tubagus Asep Nurdin menjelaskan, kebijakan tersebut adalah jembatan antara profesionalisme dan empati. “Bapak Wali Kota ingin ASN tetap melayani dengan hati, meski raga mereka mungkin masih dalam perjalanan arus balik atau sedang mendampingi keluarga di rumah. Pelayanan yang hangat tidak harus selalu lewat tatap muka, tapi lewat respons yang cepat dan tuntas," kata Asep, Rabu (25/3/2026).
Dia menjelaskan bahwa sistem kerja masa kini telah bergeser dari absensi fisik ke performa digital yang terukur berdasarkan tiga pilar hukum. “Masyarakat perlu memahami bahwa berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Pasal 8, negara sudah menjamin fleksibilitas kerja. Artinya, kantor bukan lagi satu-satunya tempat untuk mengabdi. Selama koneksi ada, pengabdian jalan terus," tuturnya.
Wali Kota juga menekankan aspek edukatif mengenai penilaian kinerja modern yang kini diterapkan di Tangsel. “Sesuai Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022, kinerja ASN itu dihitung dari output. Jadi, kalau ada layanan yang mandek, sistem kami akan langsung mendeteksi. WFA justru melatih ASN untuk lebih mandiri dan bertanggung jawab pada target kerja, bukan sekadar menggugurkan kewajiban absen," tutur Asep menyampaikan pesan Wali Kota.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie melalui Kepala Dinas Kominfo Kota Tangsel Tubagus Asep Nurdin menjelaskan, kebijakan tersebut adalah jembatan antara profesionalisme dan empati. “Bapak Wali Kota ingin ASN tetap melayani dengan hati, meski raga mereka mungkin masih dalam perjalanan arus balik atau sedang mendampingi keluarga di rumah. Pelayanan yang hangat tidak harus selalu lewat tatap muka, tapi lewat respons yang cepat dan tuntas," kata Asep, Rabu (25/3/2026).
Dia menjelaskan bahwa sistem kerja masa kini telah bergeser dari absensi fisik ke performa digital yang terukur berdasarkan tiga pilar hukum. “Masyarakat perlu memahami bahwa berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Pasal 8, negara sudah menjamin fleksibilitas kerja. Artinya, kantor bukan lagi satu-satunya tempat untuk mengabdi. Selama koneksi ada, pengabdian jalan terus," tuturnya.
Wali Kota juga menekankan aspek edukatif mengenai penilaian kinerja modern yang kini diterapkan di Tangsel. “Sesuai Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022, kinerja ASN itu dihitung dari output. Jadi, kalau ada layanan yang mandek, sistem kami akan langsung mendeteksi. WFA justru melatih ASN untuk lebih mandiri dan bertanggung jawab pada target kerja, bukan sekadar menggugurkan kewajiban absen," tutur Asep menyampaikan pesan Wali Kota.
Lihat Juga :