Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN Tak Jelas, DPR Minta Pemerintah Berlaku Adil
Sabtu, 13 Maret 2021 - 00:06 WIB
loading...
nggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi (kiri) dalam webinar Guru Honorer, Nasibmu Kini, meminta pemerintah memperhatikan nasib para guru honorer.Foto/ist
A
A
A
SURABAYA - Nasib ratusan ribu guru honorer terkait pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga kini belum jelas. DPR meminta pemerintah untuk bersikap adil terhadap para guru honorer tersebut.
“Pemerintah cenderung menyelesaikan masalah guru honorer dari sisi kepastian hukum dan bukan dari keadilan hukum. Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud berpegang pada peraturan UU ASN sebagai dasar pengangkatan penerimaan CPNS atau PPPK dengan batas 35 tahun,” ujar anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi dalam Webinar Nasional bertema “Guru Honorer, Nasibmu Kini” yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (12/03/2021).
Baca juga: Gubernur Jatim dan Tiga Menteri Lepas Ekspor Komoditas Pertanian Senilai Rp140 Miliar
Menurut Muhamad Nur, DPR mendorong pemerintah untuk berlaku adil terhadap nasib para guru honorer. Dalam raker dengan pemerintah, lanjut Muhamad Nur, Mendikbud memberikan penawaran guru honorer PPPK dengan masa pengabdian lebih 3 tahun diafirmasi dengan point 75 dari 500 point atau 15 persen.
“Bayangkan, dengan pengabdian 3 tahun hanya diskor 15 persen. Sementara ada yang masa pengabdiannya 5-30 tahun. Ini sangat tidak adil dan zalim. Kita akan lawan bersama-sama,” ujar politisi Partai Golkar ini.
“Pemerintah cenderung menyelesaikan masalah guru honorer dari sisi kepastian hukum dan bukan dari keadilan hukum. Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud berpegang pada peraturan UU ASN sebagai dasar pengangkatan penerimaan CPNS atau PPPK dengan batas 35 tahun,” ujar anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi dalam Webinar Nasional bertema “Guru Honorer, Nasibmu Kini” yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (12/03/2021).
Baca juga: Gubernur Jatim dan Tiga Menteri Lepas Ekspor Komoditas Pertanian Senilai Rp140 Miliar
Menurut Muhamad Nur, DPR mendorong pemerintah untuk berlaku adil terhadap nasib para guru honorer. Dalam raker dengan pemerintah, lanjut Muhamad Nur, Mendikbud memberikan penawaran guru honorer PPPK dengan masa pengabdian lebih 3 tahun diafirmasi dengan point 75 dari 500 point atau 15 persen.
“Bayangkan, dengan pengabdian 3 tahun hanya diskor 15 persen. Sementara ada yang masa pengabdiannya 5-30 tahun. Ini sangat tidak adil dan zalim. Kita akan lawan bersama-sama,” ujar politisi Partai Golkar ini.
Lihat Juga :