Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN Tak Jelas, DPR Minta Pemerintah Berlaku Adil
loading...
A
A
A
SURABAYA - Nasib ratusan ribu guru honorer terkait pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga kini belum jelas. DPR meminta pemerintah untuk bersikap adil terhadap para guru honorer tersebut.
“Pemerintah cenderung menyelesaikan masalah guru honorer dari sisi kepastian hukum dan bukan dari keadilan hukum. Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud berpegang pada peraturan UU ASN sebagai dasar pengangkatan penerimaan CPNS atau PPPK dengan batas 35 tahun,” ujar anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi dalam Webinar Nasional bertema “Guru Honorer, Nasibmu Kini” yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (12/03/2021).
Baca juga: Gubernur Jatim dan Tiga Menteri Lepas Ekspor Komoditas Pertanian Senilai Rp140 Miliar
Menurut Muhamad Nur, DPR mendorong pemerintah untuk berlaku adil terhadap nasib para guru honorer. Dalam raker dengan pemerintah, lanjut Muhamad Nur, Mendikbud memberikan penawaran guru honorer PPPK dengan masa pengabdian lebih 3 tahun diafirmasi dengan point 75 dari 500 point atau 15 persen.
“Bayangkan, dengan pengabdian 3 tahun hanya diskor 15 persen. Sementara ada yang masa pengabdiannya 5-30 tahun. Ini sangat tidak adil dan zalim. Kita akan lawan bersama-sama,” ujar politisi Partai Golkar ini.
Menurut anggota DPR Dapil Jember-Lumajang ini, melalui Panita Kerja (panja) yang telah dibentuk, Komisi X mengusulkan agar pembukaan CPNS dan PPPK khusus kementerian pendidikan dan kebudayaan diberikan fomasi khusus sambil memperjelas konsep PPPK dengan mempertimbangkan aspirasi para Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 Plus (GTKHNK35+)
Baca juga: Panglima TNI Pimpin Serbuan Vaksinasi bagi Prajurit TNI di Malang Raya
Pada kesempatan yang sama Ketua GTKHNK Wilayah Jawa Timur Muhammad Yudha menceritakan mirisnya nasib guru honorer di wilayah Bondowoso yang hanya mendapat gaji sebesar Rp. 100.000 perbulan.
“Di lapangan, banyak guru honorer dengan masa pengabdian yang mencukupi tapi honor 15 tahun hanya seratus ribu rupiah. Itupun sebatas dari sekolah atau dana BOS yang dikeluarkan triwulan. Bahkan ada guru honorer dengan masa kerja 5 tahun digaji nol rupiah,” ujarnya.
Terkait skema afirmasi, usia 40 tahun dengan skor angka 15 persen, Muhammad Yudha menilai kebijakan tersebut kurang tepat. “Harusnya afirmasi dimulai pada usia 35 tahun keatas karena meraka juga menjadi korban dari regulasi moratorium PNS 8 tahun,” tambahnya.
“Pemerintah cenderung menyelesaikan masalah guru honorer dari sisi kepastian hukum dan bukan dari keadilan hukum. Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud berpegang pada peraturan UU ASN sebagai dasar pengangkatan penerimaan CPNS atau PPPK dengan batas 35 tahun,” ujar anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi dalam Webinar Nasional bertema “Guru Honorer, Nasibmu Kini” yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (12/03/2021).
Baca juga: Gubernur Jatim dan Tiga Menteri Lepas Ekspor Komoditas Pertanian Senilai Rp140 Miliar
Menurut Muhamad Nur, DPR mendorong pemerintah untuk berlaku adil terhadap nasib para guru honorer. Dalam raker dengan pemerintah, lanjut Muhamad Nur, Mendikbud memberikan penawaran guru honorer PPPK dengan masa pengabdian lebih 3 tahun diafirmasi dengan point 75 dari 500 point atau 15 persen.
“Bayangkan, dengan pengabdian 3 tahun hanya diskor 15 persen. Sementara ada yang masa pengabdiannya 5-30 tahun. Ini sangat tidak adil dan zalim. Kita akan lawan bersama-sama,” ujar politisi Partai Golkar ini.
Menurut anggota DPR Dapil Jember-Lumajang ini, melalui Panita Kerja (panja) yang telah dibentuk, Komisi X mengusulkan agar pembukaan CPNS dan PPPK khusus kementerian pendidikan dan kebudayaan diberikan fomasi khusus sambil memperjelas konsep PPPK dengan mempertimbangkan aspirasi para Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 Plus (GTKHNK35+)
Baca juga: Panglima TNI Pimpin Serbuan Vaksinasi bagi Prajurit TNI di Malang Raya
Pada kesempatan yang sama Ketua GTKHNK Wilayah Jawa Timur Muhammad Yudha menceritakan mirisnya nasib guru honorer di wilayah Bondowoso yang hanya mendapat gaji sebesar Rp. 100.000 perbulan.
“Di lapangan, banyak guru honorer dengan masa pengabdian yang mencukupi tapi honor 15 tahun hanya seratus ribu rupiah. Itupun sebatas dari sekolah atau dana BOS yang dikeluarkan triwulan. Bahkan ada guru honorer dengan masa kerja 5 tahun digaji nol rupiah,” ujarnya.
Terkait skema afirmasi, usia 40 tahun dengan skor angka 15 persen, Muhammad Yudha menilai kebijakan tersebut kurang tepat. “Harusnya afirmasi dimulai pada usia 35 tahun keatas karena meraka juga menjadi korban dari regulasi moratorium PNS 8 tahun,” tambahnya.