Diduga Terlibat Prostitusi Online, 15 Muda Mudi Diamankan Polisi
Selasa, 09 Maret 2021 - 20:01 WIB
loading...
A
A
A
Hasil pemeriksaan lanjutan, mereka mematok tarif beragam kepada pelanggan untuk sekali kencan. Hanya saja, petugas masih mendalami bagaimana cara mereka mencari pelanggan. "Relatif. Ada yang Rp250 ribu sekali main, ada juga yang Rp500 ribu," ujar Rahman.
Meski begitu, Dia mengaku dalam kasus ini pihaknya baru menetapkan DD sebagai tersangka atas kepemilikan belasan busur berikut pelontarnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Bisnis Prostitusi Online di Apartemen Mewah Panakkukang
"Pasal 2 UU Darurat 12/1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Kalau prostitusi online masih didalami," jelas Rahman.
Lebih lanjut kata Rahman, karena beberapa di antara yang diamankan ini masih ada yang berusia di bawah umur, pihaknya bakal berkoordinasi dengan petugas P2TP2A Makassar. "Untuk permintaan pendampingan hukum," imbuhnya.
Meski begitu, Dia mengaku dalam kasus ini pihaknya baru menetapkan DD sebagai tersangka atas kepemilikan belasan busur berikut pelontarnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Bisnis Prostitusi Online di Apartemen Mewah Panakkukang
"Pasal 2 UU Darurat 12/1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Kalau prostitusi online masih didalami," jelas Rahman.
Lebih lanjut kata Rahman, karena beberapa di antara yang diamankan ini masih ada yang berusia di bawah umur, pihaknya bakal berkoordinasi dengan petugas P2TP2A Makassar. "Untuk permintaan pendampingan hukum," imbuhnya.
(luq)
Lihat Juga :