Gagal Bongkar Brankas Bank di Tulungagung, 2 Sopir Gasak Laptop

Selasa, 09 Maret 2021 - 19:39 WIB
loading...
Gagal Bongkar Brankas Bank di Tulungagung, 2 Sopir Gasak Laptop
Dua pria di Tulungagung beralih menggasak laptop karena gagal membongkar brankas bank peyimpanan uang. Foto: Ilustrasi/SINDONews
A A A
TULUNGAGUNG - Gagal membongkar brankas penyimpan uang di salah satu unit kantor kas bank pemerintah provinsi Jawa Timur, di Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung , dua pria ini beralih menggasak satu unit laptop dan mesin DVR CCTV.

Kedua pria itu diketahui bernama Rustam Efendi (25) warga Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri dan Angga Santoso (22) warga Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.



Sebelum tertangkap, keduanya sempat bersembunyi di luar kota. "Mau bongkar brankas tidak berhasil," ujar Kapolsek Ngantru AKP Puji Widodo kepada wartawan.

Kedua pelaku menerobos masuk ke dalam kantor di saat situasi sedang sepi. Rustam sehari-hari dikenal berprofesi sebagai sopir serabutan. Begitu juga dengan Angga Santoso.

Aksi kejahatan berlangsung malam hari. Begitu di dalam ruangan, sasaran pertama keduanya adalah brankas penyimpan uang. Keduanya mencoba membongkar pintu almari baja dengan perkakas yang dibawa, yakni palu dan betel atau pahat besi.



Namun karena pintu brankas tidak bergeming, dan khawatir menimbulkan suara gaduh yang bisa mengundang perhatian orang, upaya pembongkaran diurungkan.“Pelaku kemudian membawa kabur laptop dan mesin CCTV," kata Puji.

Sementara, begitu pegawai bank mengetahui ruangan kantornya dalam kondisi acak acakan, dan ada barang yang hilang, yang bersangkutan langsung melapor ke kepolisian. Aparat langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil keterangan sejumlah saksi dan olah TKP, petugas langsung melakukan pengejaran.



Pelaku Rustam diringkus di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Sementara pelaku Angga dibekuk di komplek terminal kargo wilayah Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

Di depan petugas kedua pelaku mengakui perbuatannya. Keduanya terancam dijerat pasal 363 KUHP. "Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Puji.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.2978 seconds (0.1#10.140)