Wali Kota Gorontalo Buka Rapat Evaluasi Rancangan RKPD Kota Gorontalo Tahun 2022
Senin, 08 Maret 2021 - 21:47 WIB
loading...
A
A
A
Wali Kota Marten melanjutkan, Inilah substansi pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan Pemkot Gorontalo, yang dikemas dalam rapat kerja pengendalian dan evaluasi rancangan RKPD.
“Saya harap seluruh peserta rapat, agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh sampai dengan selesai. Supaya dapat menghasilkan perencanaan yang berkualitas dan sesuI dengan kebutuhan masyarakat, dengan tetap mengedepankan azas penyelenggaraan pemerintahan di Kota Gorontalo yang Good Governace dan Clean Governance,” ujar Marten.
Sementara itu Kepala Bappeda Kota Gorontalo, Meidy N. Silangen, dalam laporannya menjelaskan mengenai pelaksanaan kegiatan yang dimotori oleh Bappeda Kota Gorontalo ini bedasarkan Undang-undang nomor 25 tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2017 tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, serta dasar hukum lainnya.
Output akhir pada kegiatan tersebut menurut kepala Bappeda adalah kesepakatan bersama atas prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2022, yang dimuat dalam RKPD.
“RKPD tahun 2022 merupakan pedoman dalam penyusunan KUA/PPAS hingga pada tahap pembahasan APBD. Kami sangat berharap agar nantinya tidak ada lagi usulan-usulan yang masuk dan tidak sesuai prosedur sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Kecuali, usulan-usulan mendesak yang timbul akibat adanya kebijakan dari Pemerintah Pusat, seperti DAK dan DID karena hal itu sudah sangat tegas diatur dalam PP nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 94,” ucap Meidy. CM
“Saya harap seluruh peserta rapat, agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh sampai dengan selesai. Supaya dapat menghasilkan perencanaan yang berkualitas dan sesuI dengan kebutuhan masyarakat, dengan tetap mengedepankan azas penyelenggaraan pemerintahan di Kota Gorontalo yang Good Governace dan Clean Governance,” ujar Marten.
Sementara itu Kepala Bappeda Kota Gorontalo, Meidy N. Silangen, dalam laporannya menjelaskan mengenai pelaksanaan kegiatan yang dimotori oleh Bappeda Kota Gorontalo ini bedasarkan Undang-undang nomor 25 tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2017 tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, serta dasar hukum lainnya.
Output akhir pada kegiatan tersebut menurut kepala Bappeda adalah kesepakatan bersama atas prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2022, yang dimuat dalam RKPD.
“RKPD tahun 2022 merupakan pedoman dalam penyusunan KUA/PPAS hingga pada tahap pembahasan APBD. Kami sangat berharap agar nantinya tidak ada lagi usulan-usulan yang masuk dan tidak sesuai prosedur sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Kecuali, usulan-usulan mendesak yang timbul akibat adanya kebijakan dari Pemerintah Pusat, seperti DAK dan DID karena hal itu sudah sangat tegas diatur dalam PP nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 94,” ucap Meidy. CM
(atk)
Lihat Juga :