Polisi Tangkap Buruh Bangunan Pemilik 2.050 Butir Obat Daftar G di Gowa
loading...
A
A
A
GOWA - Sat Narkoba Polres Gowa berhasil mengamankan AN (25), seorang buruh bangunan pemilik 2.050 butir obat daftar G jenis THD berlogo huruf Y di Desa Biring Balang, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Kasubag Humas Polres Gowa , AKP Mangatas Tambunan mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat daftar G di kalangan masyarakat, khususnya anak-anak sekolah di desa tersebut.
"Setelah bahan keterangan dan penyelidikan terkumpul, polisi kemudian memantau rumah terduga pelaku, saat itu pelaku sudah ada di rumahnya, saat digeledah pelaku sudah naik di atas atap rumahnya bersiap untuk kabur," ungkap AKP Tambunan saat menggelar jumpa pers bersama Kasat Narkoba, AKP Maulud di kantor Polres Gowa , Senin (8/3/2021) siang tadi.
Hasil penggeledahan ditemukan 1 saset plastik bening tablet warna putih berlogo huruf Y, obat daftar G jenis THD sebanyak 50 butir di atas dinding/tembok kamar.
Kemudian menyusul ditemukan lagi 2.000 butir obat yang sama di dalam sebuah kantong plastik warna hitam yang digantung pelaku di bawah plafon kamar.
Menurut AKP Tambunan, dalam menjalankan aksinya, pelaku menawarkan obat daftar G tersebut kepada orang yang dikenalnya.
"Modus pelaku melakukan transaksi dengan konsumen yang dikenal dan menyerahkan pada pelanggan. Dia menjual obat ini kurang lebih sudah 5 bulan," ujarnya.
AN pun dijerat Pasal 196 ayat 2 dan 3 UU Nomor 36 tentang Kesehatan Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara .
Kasubag Humas Polres Gowa , AKP Mangatas Tambunan mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat daftar G di kalangan masyarakat, khususnya anak-anak sekolah di desa tersebut.
"Setelah bahan keterangan dan penyelidikan terkumpul, polisi kemudian memantau rumah terduga pelaku, saat itu pelaku sudah ada di rumahnya, saat digeledah pelaku sudah naik di atas atap rumahnya bersiap untuk kabur," ungkap AKP Tambunan saat menggelar jumpa pers bersama Kasat Narkoba, AKP Maulud di kantor Polres Gowa , Senin (8/3/2021) siang tadi.
Hasil penggeledahan ditemukan 1 saset plastik bening tablet warna putih berlogo huruf Y, obat daftar G jenis THD sebanyak 50 butir di atas dinding/tembok kamar.
Kemudian menyusul ditemukan lagi 2.000 butir obat yang sama di dalam sebuah kantong plastik warna hitam yang digantung pelaku di bawah plafon kamar.
Menurut AKP Tambunan, dalam menjalankan aksinya, pelaku menawarkan obat daftar G tersebut kepada orang yang dikenalnya.
"Modus pelaku melakukan transaksi dengan konsumen yang dikenal dan menyerahkan pada pelanggan. Dia menjual obat ini kurang lebih sudah 5 bulan," ujarnya.
AN pun dijerat Pasal 196 ayat 2 dan 3 UU Nomor 36 tentang Kesehatan Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara .