Kedapatan Mesum dalam Mobil, Oknum PNS di Aceh Dihukum Cambuk

Senin, 08 Maret 2021 - 16:28 WIB
loading...
Kedapatan Mesum dalam Mobil, Oknum PNS di Aceh Dihukum Cambuk
Oknum PNS Aceh saat menerima hukuman cambuk dari algojo, usai kedapatan berbuat mesum dalam mobil. Selain pasangan oknum PNS ini 3 pasangan lain juga mendapat hukuman sama. Foto: iNews/Taufan Mustafa
A A A
BANDA ACEH - Salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Banda Aceh harus rela mendapat hukuman cambuk setelah kedapatan berbuat mesum dalam mobil bersama pasangannya. Mereka pun dijerat dengan kasus jarimah ikhtilat.

Terpidana yang merupakan oknum PNS di Aceh ini diketahui berinisial, AG (48) bersama pasangannya AS (45). “Dihukum cambuk karena kedapatan mesum di dalam mobil. Setelah dikurangi masa penahanan, keduanya dicambuk sebanyak 18 kali,” kata Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko.

Kedapatan Mesum dalam Mobil, Oknum PNS di Aceh Dihukum Cambuk




Prosesi cambuk tersebut dilakukan di hadapan umum yang berlangsung di Taman Sari Banda Aceh. Selain oknum PNS bersama pasangannya itu, tiga pasangan non muhrim yang juga melakukan pelanggaran syariat Islam juga mendapatkan hukuman cambuk di hadapan umum.

Empat pasangan tersebut di antaranya empat perempuan dan empat laki laki, mereka di tangkap pada waktu dan tempat yang berbeda. Ke empat pasangan ini juga dicambuk dengam jumlah yang berbeda.

Kedapatan Mesum dalam Mobil, Oknum PNS di Aceh Dihukum Cambuk




Untuk jarimah ihktilat, masing masing dicambuk sebanyak 20 kali, sedangkan jarimah khalwat (kumpul kebo atau campur baur) dicambuk 10 kali, dan masing masing di kurangi masa penahanan.

Kedapatan Mesum dalam Mobil, Oknum PNS di Aceh Dihukum Cambuk


Setelah menjalani eksekusi cambuk, ke empat pasangan tersebut langsung bebas dan kembali ke keluarganya. Bahkan saat prosesi cambuk di lakukan sebagian terpidana juga disaksikan langsung oleh keluarga mereka.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2126 seconds (0.1#10.140)