Kedapatan Mesum dalam Mobil, Oknum PNS di Aceh Dihukum Cambuk

Senin, 08 Maret 2021 - 16:28 WIB
loading...
Kedapatan Mesum dalam...
Oknum PNS Aceh saat menerima hukuman cambuk dari algojo, usai kedapatan berbuat mesum dalam mobil. Selain pasangan oknum PNS ini 3 pasangan lain juga mendapat hukuman sama. Foto: iNews/Taufan Mustafa
A A A
BANDA ACEH - Salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Banda Aceh harus rela mendapat hukuman cambuk setelah kedapatan berbuat mesum dalam mobil bersama pasangannya. Mereka pun dijerat dengan kasus jarimah ikhtilat.

Terpidana yang merupakan oknum PNS di Aceh ini diketahui berinisial, AG (48) bersama pasangannya AS (45). “Dihukum cambuk karena kedapatan mesum di dalam mobil. Setelah dikurangi masa penahanan, keduanya dicambuk sebanyak 18 kali,” kata Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko.

Kedapatan Mesum dalam Mobil, Oknum PNS di Aceh Dihukum Cambuk


Baca juga: 3 Warga Non Muslim Dicambuk 40 Kali di Banda Aceh

Prosesi cambuk tersebut dilakukan di hadapan umum yang berlangsung di Taman Sari Banda Aceh. Selain oknum PNS bersama pasangannya itu, tiga pasangan non muhrim yang juga melakukan pelanggaran syariat Islam juga mendapatkan hukuman cambuk di hadapan umum.

Empat pasangan tersebut di antaranya empat perempuan dan empat laki laki, mereka di tangkap pada waktu dan tempat yang berbeda. Ke empat pasangan ini juga dicambuk dengam jumlah yang berbeda.

Kedapatan Mesum dalam Mobil, Oknum PNS di Aceh Dihukum Cambuk
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Green Policing Kapolda...
Green Policing Kapolda Aceh Perkuat Ketahanan Ekologi dan Ekonomi Desa Pesisir
Momen Seruan Takbir...
Momen Seruan Takbir Iringi Listrik Banda Aceh Kembali Pulih
Perempuan Aceh Miliki...
Perempuan Aceh Miliki Peran Penting dalam Mengenalkan Tanah Rencong ke Dunia
Memalukan! Oknum Polisi...
Memalukan! Oknum Polisi Digerebek Sedang Berkeringat dengan Ibu Persit di Kamar oleh Suami Sah
Cegah Perbuatan Mesum...
Cegah Perbuatan Mesum di Taman Langsat yang Buka 24 Jam, Satpol PP Pasang Spanduk dan Patroli Rutin
Gempa M5,4 Guncang Banda...
Gempa M5,4 Guncang Banda Aceh
Jalan Tol Sigli-Banda...
Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 1 Dibuka Fungsional demi Permudah Akses Bantuan Bencana
Khalwat, Berduaan Bukan...
Khalwat, Berduaan Bukan Mahram Bentuk Kemungkaran yang Sering Diremehkan Wanita
Jadwal Buka Puasa dan...
Jadwal Buka Puasa dan Imsakiyah Wilayah Kota Banda Aceh Sekitarnya Ramadan 2025/1446 H Selama 30 Hari
Rekomendasi
Babak Pertama: Gol Ole...
Babak Pertama: Gol Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Ungguli Mozambik
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Berita Terkini
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved