Terkuak, Misteri Makam Zigot Misterius di Mojokerto Korban Aborsi
Senin, 08 Maret 2021 - 14:37 WIB
loading...
NMS (25), asal Desa Bendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, pelaku aborsi saat diamankan di Mapolres Mojokerto. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A
A
A
MOJOKERTO - Teka teki makam misterius di Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, akhirnya terkuak. Makam berisikan bungkusan tulang serta gumpalan daging atau zigot itu merupakan korban aborsi .
Baca juga: Mojokerto Gempar, Ada Makam Misterius Berisi Zigot, Korban Aborsi?
Itu setelah polisi mengamankan NMS, wanita berusia 25 tahun asal Desa Bendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Karyawan pabrik itu ditangkap setelah petugas melakukan pembongkaran makam bertulisan 'Fulan 10-1-2021' pada batu nisan yang ditemukan pada Kamis (14/1/2021) lalu.
"Benar, kita sudah mengamankan NMS, wanita asal Kediri. Dari hasil pemeriksaan Rumah Sakit dan ahli forensik, gumpalan itu positif adalah daging manusia yang dikeluarkan paksa atau aborsi," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Aleksander, Senin (8/3/2021).
Baca juga: Tangis Duka Pecah di OKU, 10 Hari Usai Dilantik Bupati Meninggal Akibat COVID-19
Berdasarkan keterangan NMS ke polisi, zigot tersebut merupakan buah hatinya. Dalam aksinya, NMS menggugurkan bayinya tersebut seorang diri tanpa bantuan petugas medis. NMS mengaku mengkonsumsi obat penggugur janin yang dibelinya melalui media sosial (medsos).
"Dia mengakui jika mengugurkan janjinya dengan meminum obat yang dia pesan melalui facebook (FB) dengan harga Rp1,5 juta. Dia membeli obat itu dari tersangka lain berinisial Zul," imbuhnya. Baca juga: Asyik Mabuk dan Nyanyi di Pangkuan Purel Seksi, Residivis Ini Diringkus Usai Curi Motor
Setelah janin yang diketahui masih berusia tiga bulan itu keluar, pelaku lantas menghubungi pacarnya. Selanjutnya, NMS meminta bantuan sang kekasih untuk memakamkan janin tersebut di TPU Dusun Sugihwaras, Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo. "Saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut. Ada tujuh orang yang juga sudah kita amankan terkait kasus ini," terangnya.
![Terkuak, Misteri Makam Zigot Misterius di Mojokerto Korban Aborsi]()
Sementara itu, kepada polisi NMS mengaku tega menggugurkan kandungannya lantaran janin tersebut hasil dari hubungan di luar pernikahan. Hubungan asmara keduanya belakangan tidak mendapatkan restu dari orang tua NMS. Orang tua NMS hendak menjodohkan ia dengan pria lain.
Baca juga: Pematangsiantar Gempar, Wanita Muda Tewas Gantung Diri di Kantor Penyalur Tenaga Kerja
"Iya jadi yang pertama kenapa saya mengeluarkan bayi secara paksa, awalnya orang tua saya memiliki calon dan mau dijodohkan dengan saya. Karena saya sudah punya pacar akhirnya saya bilang ke orang tua saya, tapi orang tua saya tidak merestui," kata NMS.
Selain itu, NMS yang juga merupakan karyawan sebuah pabrik di wilayah Mojokerto ini mengaku malu dengan kehamilannya itu. Sehingga ia memutuskan untuk mengugurkan janin yang masih berusia tiga bulan tersebut dengan obat penggugur kandungan.
Baca juga: Ekspor Langsung Perikanan Manado-Singapura Diluncurkan, Jadi Solusi di Tengah Pandemi
"Karena saya adalah karyawan di salah satu pabrik. Dari pihak keluarga tidak ada yang bisa saya ajak curhat terkait kondisi saya," terang NMS yang setiap hari indekos di Dusun Tamansari, Desa Pungging, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto ini.
Akibat perbuatannya, NMS bakal disangkakan pasal 194 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan , pasal 346 dan pasal 348 ayat 1 KUHP. Ia teracam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Mojokerto Gempar, Ada Makam Misterius Berisi Zigot, Korban Aborsi?
Itu setelah polisi mengamankan NMS, wanita berusia 25 tahun asal Desa Bendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Karyawan pabrik itu ditangkap setelah petugas melakukan pembongkaran makam bertulisan 'Fulan 10-1-2021' pada batu nisan yang ditemukan pada Kamis (14/1/2021) lalu.
"Benar, kita sudah mengamankan NMS, wanita asal Kediri. Dari hasil pemeriksaan Rumah Sakit dan ahli forensik, gumpalan itu positif adalah daging manusia yang dikeluarkan paksa atau aborsi," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Aleksander, Senin (8/3/2021).
Baca juga: Tangis Duka Pecah di OKU, 10 Hari Usai Dilantik Bupati Meninggal Akibat COVID-19
Berdasarkan keterangan NMS ke polisi, zigot tersebut merupakan buah hatinya. Dalam aksinya, NMS menggugurkan bayinya tersebut seorang diri tanpa bantuan petugas medis. NMS mengaku mengkonsumsi obat penggugur janin yang dibelinya melalui media sosial (medsos).
"Dia mengakui jika mengugurkan janjinya dengan meminum obat yang dia pesan melalui facebook (FB) dengan harga Rp1,5 juta. Dia membeli obat itu dari tersangka lain berinisial Zul," imbuhnya. Baca juga: Asyik Mabuk dan Nyanyi di Pangkuan Purel Seksi, Residivis Ini Diringkus Usai Curi Motor
Setelah janin yang diketahui masih berusia tiga bulan itu keluar, pelaku lantas menghubungi pacarnya. Selanjutnya, NMS meminta bantuan sang kekasih untuk memakamkan janin tersebut di TPU Dusun Sugihwaras, Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo. "Saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut. Ada tujuh orang yang juga sudah kita amankan terkait kasus ini," terangnya.

Sementara itu, kepada polisi NMS mengaku tega menggugurkan kandungannya lantaran janin tersebut hasil dari hubungan di luar pernikahan. Hubungan asmara keduanya belakangan tidak mendapatkan restu dari orang tua NMS. Orang tua NMS hendak menjodohkan ia dengan pria lain.
Baca juga: Pematangsiantar Gempar, Wanita Muda Tewas Gantung Diri di Kantor Penyalur Tenaga Kerja
"Iya jadi yang pertama kenapa saya mengeluarkan bayi secara paksa, awalnya orang tua saya memiliki calon dan mau dijodohkan dengan saya. Karena saya sudah punya pacar akhirnya saya bilang ke orang tua saya, tapi orang tua saya tidak merestui," kata NMS.
Selain itu, NMS yang juga merupakan karyawan sebuah pabrik di wilayah Mojokerto ini mengaku malu dengan kehamilannya itu. Sehingga ia memutuskan untuk mengugurkan janin yang masih berusia tiga bulan tersebut dengan obat penggugur kandungan.
Baca juga: Ekspor Langsung Perikanan Manado-Singapura Diluncurkan, Jadi Solusi di Tengah Pandemi
"Karena saya adalah karyawan di salah satu pabrik. Dari pihak keluarga tidak ada yang bisa saya ajak curhat terkait kondisi saya," terang NMS yang setiap hari indekos di Dusun Tamansari, Desa Pungging, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto ini.
Akibat perbuatannya, NMS bakal disangkakan pasal 194 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan , pasal 346 dan pasal 348 ayat 1 KUHP. Ia teracam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :