Bahar Smith Dikabarkan Kembali Ditangkap, Dibawa ke Lapas Gunung Sindur
Selasa, 19 Mei 2020 - 05:53 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jabar Abdu Aris mengatakan, pihaknya telah menegur habib Bahar bin Smith terkait ceramah dengan mengundang massa. Apalagi Bahar saat ini masih dalam tahap pengawasan karena berstatus asimilasi.
Saat mengetahui ada kegiatan tersebut, kata Aris, pihaknya langsung memerintahkan petugas Bapas Bogor menghubungi Bahar untuk mengingatkan agar Bahar tak mengumpulkan massa di tengah pandemi COVID-19.
"Setelah kejadian itu saya perintahkan petugas untuk menelepon yang bersangkutan (Bahar). Mengingatkan bahwa bagaimana pencegahan COVID-19 saat masa PSBB, jadi nggak boleh mengumpulkan massa. Kan beliau masih dalam pengawasan petugas pemasyarakatan. Itu yang diingatkan kembali ke yang bersangkutan," kata Abdul, Senin (18/5/2020).
Disinggung soal ada tidaknya pelanggaran dalam kejadian pengumpulan massa itu, Aris mengemukakan, hal itu dianggap melanggar asimilasi. Namun pihaknya mengingatkan agar kejadian tak terulang, apalagi saat PSBB. "Ya melanggar khusus secara administratif. Karena PSBB kan nggak boleh mengumpulkan masa," ujar dia.
Seperti diberitakan,Bahar bin Smith ((36), terpidana penganiayaan terhadap dua remaja CAJ (18) dan MKU (17), bebas dari Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (16/5/2020). (BACA JUGA: Ikut Program Asimilasi, Bahar Smith Bebas dari Lapas Cibinong Hari Ini )
Saat mengetahui ada kegiatan tersebut, kata Aris, pihaknya langsung memerintahkan petugas Bapas Bogor menghubungi Bahar untuk mengingatkan agar Bahar tak mengumpulkan massa di tengah pandemi COVID-19.
"Setelah kejadian itu saya perintahkan petugas untuk menelepon yang bersangkutan (Bahar). Mengingatkan bahwa bagaimana pencegahan COVID-19 saat masa PSBB, jadi nggak boleh mengumpulkan massa. Kan beliau masih dalam pengawasan petugas pemasyarakatan. Itu yang diingatkan kembali ke yang bersangkutan," kata Abdul, Senin (18/5/2020).
Disinggung soal ada tidaknya pelanggaran dalam kejadian pengumpulan massa itu, Aris mengemukakan, hal itu dianggap melanggar asimilasi. Namun pihaknya mengingatkan agar kejadian tak terulang, apalagi saat PSBB. "Ya melanggar khusus secara administratif. Karena PSBB kan nggak boleh mengumpulkan masa," ujar dia.
Seperti diberitakan,Bahar bin Smith ((36), terpidana penganiayaan terhadap dua remaja CAJ (18) dan MKU (17), bebas dari Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (16/5/2020). (BACA JUGA: Ikut Program Asimilasi, Bahar Smith Bebas dari Lapas Cibinong Hari Ini )
Lihat Juga :