Jangan Obral Remisi Lebaran untuk Narapidana Korupsi

Selasa, 19 Mei 2020 - 10:38 WIB
loading...
Jangan Obral Remisi...
Direktorat Jendral Kepemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham diminta tidak mengobral remisi khusus (RK) atau bebas bersyarat pada para napi korupsi. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Lembaga organisasi non pemerintah (ornop) Anti Corruption Committe (ACC Sulawesi) meminta Direktorat Jendral Kepemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham serta lapas-lapas tidak mengobral remisi khusus (RK) atau bebas bersyarat kepada para napi korupsi.

Direktur ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun mengatakan, narapidana korupsi memang turut memiliki hak untuk mendapatkan remisi khusus, hanya saja, Ia berharap baik oleh pengusul dari pihak lapas maupun penentu di Ditjen Pas tidak mengobral remisi lebaran ini.

"Pemberian remisi untuk koruptor tentunya harus berpedoman pada PP No 99 tahun 2012, tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, karena di PP tersebut ada syarat yang ketat untuk mendapatkan remisi oleh napi koruptor di antaranya harus bersedia menjadi justice colaborator untuk membongkar pidana korupsi yang dilakukannya, serta telah membayar lunas uang denda dan uang pengganti,"tukas Kadir kepada SINDOnews.

Baca : Eks Kabid Disdik Sulsel Akui Terima Fee Rp2.2 M Proyek Kapal Latih SMK

MenurutDia, syarat justice colaborator tentunya harus dinyatakan secara tertulis oleh napi koruptor dan ditetapkan oleh aparat penegak hukum, "sejauh ini kami menilai belum ada napi koruptor yang bersedia menjadi justice colaborator, olehnya itu pemberian remisi yang akan dilakukan oleh kementrian hukum & HAM wajib patuh terhadap aturan PP tersebut di atas," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
Ditjenpas Pastikan Eks...
Ditjenpas Pastikan Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Masih Jalani Hukuman di Lapas Cibinong
Kiai Jabar-DKI Gelar...
Kiai Jabar-DKI Gelar Forum Bahtsul Masail Bahas Pengurus PBNU Jadi Tersangka Korupsi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Rekomendasi
Projo Ungkap Pesan Jokowi...
Projo Ungkap Pesan Jokowi di Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa, Apa Itu?
Gandeng SAP, Strategi...
Gandeng SAP, Strategi Digital Geo Dipa Mengelola Potensi Panas Bumi Lebih dari 800 MW
Ketika Paris Lebih Panas...
Ketika Paris Lebih Panas dari Makkah, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved