Jangan Obral Remisi Lebaran untuk Narapidana Korupsi

Selasa, 19 Mei 2020 - 10:38 WIB
loading...
Jangan Obral Remisi Lebaran untuk Narapidana Korupsi
Direktorat Jendral Kepemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham diminta tidak mengobral remisi khusus (RK) atau bebas bersyarat pada para napi korupsi. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Lembaga organisasi non pemerintah (ornop) Anti Corruption Committe (ACC Sulawesi) meminta Direktorat Jendral Kepemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham serta lapas-lapas tidak mengobral remisi khusus (RK) atau bebas bersyarat kepada para napi korupsi.

Direktur ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun mengatakan, narapidana korupsi memang turut memiliki hak untuk mendapatkan remisi khusus, hanya saja, Ia berharap baik oleh pengusul dari pihak lapas maupun penentu di Ditjen Pas tidak mengobral remisi lebaran ini.

"Pemberian remisi untuk koruptor tentunya harus berpedoman pada PP No 99 tahun 2012, tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, karena di PP tersebut ada syarat yang ketat untuk mendapatkan remisi oleh napi koruptor di antaranya harus bersedia menjadi justice colaborator untuk membongkar pidana korupsi yang dilakukannya, serta telah membayar lunas uang denda dan uang pengganti,"tukas Kadir kepada SINDOnews.

Baca : Eks Kabid Disdik Sulsel Akui Terima Fee Rp2.2 M Proyek Kapal Latih SMK

MenurutDia, syarat justice colaborator tentunya harus dinyatakan secara tertulis oleh napi koruptor dan ditetapkan oleh aparat penegak hukum, "sejauh ini kami menilai belum ada napi koruptor yang bersedia menjadi justice colaborator, olehnya itu pemberian remisi yang akan dilakukan oleh kementrian hukum & HAM wajib patuh terhadap aturan PP tersebut di atas," jelasnya.

Tak hanya itu Kadir juga menilai pihaknya mengatensi remisi napi Korupsi ini didasari pada data dan fakta terkait efek jera para napi Korupsi. Apalagi kata Dia, trend vonis kasus korupsi dipengadilan juga belum memuaskan.

"Dalam catatan akhir tahun sudah kami paparkan, tren vonis hakim di pengadilan belum cukup memuaskan, banyak kita dapati vonis ringan. Nah kalau vonis koruptor ringan tentu efek jeranya juga belum terpenuhi. Makanya jangan sampai para koruptor yang kami nilai belum cukup jera ini juga diuntungkan dengan remisi,"tandasnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Klas I Makassar, Rubianto, menyebut pengusulan remisi bagi para napi termasuk napi korupsi dilakukan berdasarkan aturan. "Kami sama sekali tidak mengobral remisi, semua sesuai syarat,"tegasnya.

Kata Dia, untuk Remisi lebaran tahun ini Lapas Klas I Makassar memang telah mengusulkan sekitar 564 warga binaan, dengan rincian 15 orang sesuai dengan ketentuan RK PP 99 dan akan mendapatkan bebas bersyarat sementara dengan jangka waktu 15 hari hingga 1 bulan.

Sementara untuk remisi sesuai ketentuan RK PP 28 (bebas) hanya diusulkan kepada 1 orang warga Lapas serta untuk RK Normal diusul 548 orang sehingga totalnya mencapai 564 orang.

TerpisahKadivpas Kanwil Kemenkumham Sulsel, Taufiqurrahman, menyebut usulan remisi Khusus untuk 24 Lapas dan Rutan se-Sulsel mencapai 4.417 orang terdiri dari RK 1 mencapai 4.414 orang Napi dan Tahanan. Sementara untuk RK II atau bebas sebanyak 3 orang.

Kata dia jumlah tersebut hanyalah usulan dimana nantinya yang menentukan dapat remisi atau tidak adalah Menteri melalui Ditjen Pas. "Itu hanya usulan, bisa diterima bisa tidak semua tergantung Menteri melalui Ditjen Pas," pungkasnya.

Baca Juga : Kejaksaan Disebut Tak Berdaya Seret Tersangka Korupsi ke Meja Hijau
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0944 seconds (0.1#10.140)