Nyaris Setahun Buron, Pembegal Ojol di Bontoala Diringkus

Minggu, 07 Maret 2021 - 16:01 WIB
loading...
Nyaris Setahun Buron,...
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Jajaran Unit Reskrim Polsek Bontoala menangkap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) wanita April 2020 lalu. Pelaku berinisial HS (25) ditangkap di kediamannya di Makassar.

Kapolsek Bontoala, Kompol Andriany Lilikay mengatakan, pihaknya meringkus HS di Jalan Sungai Saddang Baru, Lorong 2, Kecamatan Makassar, Jumat sekitar pukul 22.00 Wita. Andriany mengaku butuh waktu hampir setahun untuk menyelidiki keberadaan pelaku.



"Yang bersangkutan sudah masuk daftar pencarian orang selama satu tahun. Begitu anggota tahu keberadaannya, langsung kita ringkus bersama barang bukti sepeda motor yang digunakan saat beraksi," jelas Andriany, Minggu (7/3/2021).

Dia menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan pengaduan korban berinisial ES pada Jumat 3 April 2020 lalu. Wanita berusia 35 tahun tersebut dibegal di Jalan Bandang, Bontoala, Kamis, 2 April 2020 sekitar pukul 23.45 Wita.

"Korban dijambret tasnya ketika hendak pulang dari bekerja sebagai pengemudi ojek online . Korban mengalami luka memar di wajah karena terjatuh saat dirampas tasnya berisni sejumlah kartu penting, uang tunai dan alat elektronik. Kurang lebih kerugian Rp7juta," jelas Andriany.



Kanit Reskrim Polsek Bontoala, Iptu Robert Hariyanto Siga menjelaskan, setelah melalui serangkaian penyelidikan HS diketahui beraksi bersama rekannya RH. HS berperan sebagai joki dalam aksi kejahatannya.

"Kalau RH itu sudah diamankan lebih dulu di Polres Pelabuhan dan sudah menjalani proses hukum di Rutan Kelas 1 Makassar . RH perannya eksekutor yang menjambret wanita dengan menodongkan senjata tajam," paparnya.

Lebih lanjut kata Robert, saat itu para pelaku membawa kabur barang berharga milik korban. Di antaranya, satu unit handphone, kartu ATM dan kartu identitas lainya. ATM korban berisi Rp1.700.000 juga dibobol oleh pelaku.



Uang hasil curian digunakan untuk berfoya-foya. HS sendiri hanya mendapat jatah Rp500 ribu. Saat ini, petugas masih memeriksa intensif HS untuk mengetahui keterlibatannya dalam kasus lain.

"Sejauh ini belum kita dapat catatan kejahatan lain. Tapi kita masih kembangkan lagi. Pasal yang kita terapkan yakni Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan , ancaman hukuman maksimal 7 tahun," pungkas Robert.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5559 seconds (0.1#10.140)