Panit Reskrim Polsek Tamanlarea Ipda Iqbal Qusman mengatakan, sebelumya aparat kepolisian dari Team Semut Merah Resmob Polsek Tamalanrea mendapatkan informasi keberadaan Anugrah warga Kelurahan Pai, Kota Makassar yang merupakan seorang tersangka pelaku begal disalah satu penginapan di Jalan Daeng Raman.
Baca: Algazali Tebas Tangan Ibu dan Anak, Tak Berkutik Saat Dibekuk Polisi
Polisi yang tiba di lokasi langsung menggiring teman tersangka yang mengetahui nomor kamar yang ditempati tersangka Anugrah dengan teman wanitanya.
“Setibanya di depan pintu kamar tersangka polisi langsung mengetuk dan mendobrak pintu kamar yang disewa oleh tersangka. Dan benar saja di dalam kamar tersebut polisi menemukan tersangka bersama dua teman wanitanya,” kata dia, Selasa (2/3/2021).
Tanpa buang waktu polisi langsung meringkus dan mengikat kedua tangan tersangka dengan menggunakan lakban selanjutnya menggeledah kamar untuk mencari senjata tajam yang kerap dibawa tersangka saat melakukan aksi begal bersama rekan rekannya.
Baca Juga:
“Usai diringkus selanjutnya tersangka digiring meninggalkan penginapan dengan menggunakan mobil untuk selanjutnya menjalani proses lebih lanjut di Mapolsek Tamalanrea, Kota Makassar,” timpalnya.
Dihadapan polisi tersangka Anugrah yang masih berusia belasan tahun ini mengaku bila aksi begal yang dilakukannya bersama sejumlah rekannya dengan cara mengancam korban dengan senjata tajam jenis busur lalu mengambil barang korban
Baca juga : Buron Dua Pekan, Eksekutor Pembegal Sadis di Makassar Diringkus
“Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun lamanya,” tandasnya.
(sms)