Berjoget Bersama Penyanyi Dangdut Seksi, Wali Kota Blitar Terancam Sanksi Pencopotan

Minggu, 07 Maret 2021 - 15:15 WIB
loading...
Berjoget Bersama Penyanyi Dangdut Seksi, Wali Kota Blitar Terancam Sanksi Pencopotan
Wali Kota Blitar, Santoso terekam dalam video sedang bernyanyi tanpa protokol kesehatan, terancam sanksi pencopotan. Foto/Ist.
A A A
BLITAR - Aktivis anti korupsi Blitar Raya mengingatkan Wali Kota Blitar, Santoso yang diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) saat menggelar pesta, dengan sanksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).



Sesuai Instruksi Mendagri No. 6/2020, kepala daerah yang terbukti melanggar prokes , bisa terancam pencopotan jabatan. "Kasus ini harus diusut. Penegak hukum harus obyektif," tegas Moh Trijanto, aktivis anti korupsi Blitar Raya yang sekaligus jaringan ICW di Jawa Timur, kepada SINDOnews.com, Minggu (7/3/2021).



Wali Kota Blitar, Santoso belum lama ini menggelar pesta tasyakuran kemenangan pilkada 2020. Acara yang terekam video berdurasi 4 menit 28 detik itu beredar di media sosial. Dalam rekaman Santoso terlihat tidak menerapkan prokes secara ketat. Ia menyanyi, berjoget, melakukan aksi nyawer, dan tidak mengenakan masker. Begitu juga puluhan orang yang terlibat pesta, termasuk biduan wanita berpenampilan seksi.



Selain tidak memakai masker , sebagian besar juga tidak mengindahkan jarak. Puluhan orang berjoget dalam kerumunan. Sementara salah satu klausul Instruksi Mendagri No. 6/2020 memerintahkan kepala daerah, yakni mulai gubernur hingga bupati dan wali kota, menjadi teladan penegakkan prokes.

Klausul lain juga menyebut, bagi kepala daerah yang terbukti melanggar prokes , bisa dijatuhi sanksi pencopotan jabatan. "Polisi harus mengambil langkah hukum, tanpa harus menunggu dulu laporan dari masyarakat," kata Trijanto mendesak aparat hukum segera bertindak.

Menurut Trijanto, aturan prokes sudah semestinya berlaku sama. Ia mencontohkan bagaimana masyarakat yang diketahui melanggar, yakni terutama para pedagang malam yang terpaksa nekat melanggar karena desakan ekonomi. Kemudian warga yang tertangkap tangan tidak memakai masker.



Aparat, kata Trijanto bisa dengan cepat mengambil tindakan. Di saat yang melanggar warga sipil biasa, sanksi langsung dijatuhkan. Mulai sanksi moral, denda, hingga pidana . Karenannya, ia meminta aparat juga berani mengusut Wali Kota Blitar yang diduga melanggar protokol kesehatan.

Bagi Trijanto, apa yang dilakukan Wali Kota Blitar Santoso seperti yang terlihat di dalam video yang beredar, tidak layak dijadikan teladan. "Jangan hanya kerumunan masyarakat yang berada jauh dari lingkar kekuasaan saja yang diberikan sanksi hukum," kata Trijanto.

Sementara saat dikonfirmasi Wali Kota Blitar Santoso tidak membantah adanya pesta tersebut. Santoso mengatakan, kegiatan yang berlangsung adalah acara tasyakuran yang sudah lama ditunggu para relawan pilkada.

"Itu kegiatan tasyakuran yang sudah lama ditunggu oleh relawan," kata Santoso kepada SINDOnews.com. Santoso juga mengatakan, jumlah mereka yang hadir dalam kegiatan tasyakuran tersebut, tidak melebihi 50 orang. Sementara kapasitas ruangan yang dipakai tasyakuran, kata dia 600 orang.

"Jumlahnya tidak lebih dari 50 orang dari kapasitas ruang 600 orang," tambah Santoso menjelaskan. Mengenai protokol kesehatan selama berlangsungnya acara, Santoso juga mengatakan, pihaknya sudah menghimbau kepada para peserta untuk melaksanakan protokol kesehatan . "Kita sudah menghimbau kepada peserta untuk protokol kesehatan. Acara kita mulai jam 8 dan jam 10 sudah selesai," terang Santoso.



Sementara saat ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro masih berlangsung. Tercatat hingga 6 Maret 2021, jumlah kasus positif COVID-19 di Kota Blitar (Secara akumulatif) mencapai 2.148 kasus. Perinciannya, sebanyak 1.997 sembuh, 97 orang meninggal dunia, 20 orang menjalani perawatan di rumah sakit, 31 orang diisolasi di gedung isolasi, dan tiga orang menjalani isolasi mandiri.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7074 seconds (0.1#10.140)