Berjoget Bersama Penyanyi Dangdut Seksi, Wali Kota Blitar Terancam Sanksi Pencopotan

Minggu, 07 Maret 2021 - 15:15 WIB
loading...
Berjoget Bersama Penyanyi...
Wali Kota Blitar, Santoso terekam dalam video sedang bernyanyi tanpa protokol kesehatan, terancam sanksi pencopotan. Foto/Ist.
A A A
BLITAR - Aktivis anti korupsi Blitar Raya mengingatkan Wali Kota Blitar, Santoso yang diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) saat menggelar pesta, dengan sanksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Baca juga: Video Viral Wali Kota Blitar Pesta Bersama Wanita Seksi Tanpa Prokes, Aktivis: Bukan Panutan

Sesuai Instruksi Mendagri No. 6/2020, kepala daerah yang terbukti melanggar prokes , bisa terancam pencopotan jabatan. "Kasus ini harus diusut. Penegak hukum harus obyektif," tegas Moh Trijanto, aktivis anti korupsi Blitar Raya yang sekaligus jaringan ICW di Jawa Timur, kepada SINDOnews.com, Minggu (7/3/2021).



Wali Kota Blitar, Santoso belum lama ini menggelar pesta tasyakuran kemenangan pilkada 2020. Acara yang terekam video berdurasi 4 menit 28 detik itu beredar di media sosial. Dalam rekaman Santoso terlihat tidak menerapkan prokes secara ketat. Ia menyanyi, berjoget, melakukan aksi nyawer, dan tidak mengenakan masker. Begitu juga puluhan orang yang terlibat pesta, termasuk biduan wanita berpenampilan seksi.

Baca juga: Pasangan Pelajar SMP yang Gemparkan Buton Selatan Resmi Jalani Pernikahan Dini

Selain tidak memakai masker , sebagian besar juga tidak mengindahkan jarak. Puluhan orang berjoget dalam kerumunan. Sementara salah satu klausul Instruksi Mendagri No. 6/2020 memerintahkan kepala daerah, yakni mulai gubernur hingga bupati dan wali kota, menjadi teladan penegakkan prokes.

Klausul lain juga menyebut, bagi kepala daerah yang terbukti melanggar prokes , bisa dijatuhi sanksi pencopotan jabatan. "Polisi harus mengambil langkah hukum, tanpa harus menunggu dulu laporan dari masyarakat," kata Trijanto mendesak aparat hukum segera bertindak.

Menurut Trijanto, aturan prokes sudah semestinya berlaku sama. Ia mencontohkan bagaimana masyarakat yang diketahui melanggar, yakni terutama para pedagang malam yang terpaksa nekat melanggar karena desakan ekonomi. Kemudian warga yang tertangkap tangan tidak memakai masker.

Baca juga: Mendarat Darurat di Sultan Thaha, Batik Air Berhasil Dievakuasi di Bawah Guyuran Gerimis

Aparat, kata Trijanto bisa dengan cepat mengambil tindakan. Di saat yang melanggar warga sipil biasa, sanksi langsung dijatuhkan. Mulai sanksi moral, denda, hingga pidana . Karenannya, ia meminta aparat juga berani mengusut Wali Kota Blitar yang diduga melanggar protokol kesehatan.

Bagi Trijanto, apa yang dilakukan Wali Kota Blitar Santoso seperti yang terlihat di dalam video yang beredar, tidak layak dijadikan teladan. "Jangan hanya kerumunan masyarakat yang berada jauh dari lingkar kekuasaan saja yang diberikan sanksi hukum," kata Trijanto.

Sementara saat dikonfirmasi Wali Kota Blitar Santoso tidak membantah adanya pesta tersebut. Santoso mengatakan, kegiatan yang berlangsung adalah acara tasyakuran yang sudah lama ditunggu para relawan pilkada. Baca juga: Gempar Mobil Berlapis Emas dan Berlian di Subang, Pemiliknya Juga Bangun Musala Rp11 M

"Itu kegiatan tasyakuran yang sudah lama ditunggu oleh relawan," kata Santoso kepada SINDOnews.com. Santoso juga mengatakan, jumlah mereka yang hadir dalam kegiatan tasyakuran tersebut, tidak melebihi 50 orang. Sementara kapasitas ruangan yang dipakai tasyakuran, kata dia 600 orang.

"Jumlahnya tidak lebih dari 50 orang dari kapasitas ruang 600 orang," tambah Santoso menjelaskan. Mengenai protokol kesehatan selama berlangsungnya acara, Santoso juga mengatakan, pihaknya sudah menghimbau kepada para peserta untuk melaksanakan protokol kesehatan . "Kita sudah menghimbau kepada peserta untuk protokol kesehatan. Acara kita mulai jam 8 dan jam 10 sudah selesai," terang Santoso.

Baca juga: Moeldoko Kudeta Ketua Umum Partai Demokrat, Emil Dardak: Jatim Tetap Loyal Pada AHY

Sementara saat ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro masih berlangsung. Tercatat hingga 6 Maret 2021, jumlah kasus positif COVID-19 di Kota Blitar (Secara akumulatif) mencapai 2.148 kasus. Perinciannya, sebanyak 1.997 sembuh, 97 orang meninggal dunia, 20 orang menjalani perawatan di rumah sakit, 31 orang diisolasi di gedung isolasi, dan tiga orang menjalani isolasi mandiri.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tok! Eks Wali Kota Blitar...
Tok! Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Perampokan Rumah Dinas
Hadiri IDC, Ridwan Kamil...
Hadiri IDC, Ridwan Kamil Sebut Pandemi Covid-19 Percepat Disrupsi Digital
Jus Pala, Inovasi Bisnis...
Jus Pala, Inovasi Bisnis UMKM saat Pandemi Covid-19 yang Kini Kian Berkembang
Awas! Ada Peningkatan...
Awas! Ada Peningkatan Kasus Aktif Covid-19 di Gunungkidul
Vaksin Covid-19 Penguat...
Vaksin Covid-19 Penguat di Kepri Tinggal Tersisa 10 Ribu Dosis
Samanhudi Melawan Usai...
Samanhudi Melawan Usai Ditetapkan Tersangka, Gugat Kapolda Jatim Pra Peradilan
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Alumni Relawan RSDC...
Alumni Relawan RSDC Wisma Atlet Hadiri Reuni dan Halalbihalal di Markas Marinir
Mitigasi Inklusif Kolaboratif...
Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Non Alam Pandemi
Rekomendasi
Ketum PASI Luhut Panjaitan...
Ketum PASI Luhut Panjaitan Apresiasi Dukungan Prabowo untuk Pelatnas Jangka Panjang
Kasus DBD Anak Meningkat...
Kasus DBD Anak Meningkat saat El Nino, Ini Gejala yang Wajib Diwaspadai
Tips MotionTrade: Modus...
Tips MotionTrade: Modus Penipuan Berkedok Customer Service, Investor Wajib Waspada!
Berita Terkini
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved