Pasangan Pelajar SMP yang Gemparkan Buton Selatan Resmi Jalani Pernikahan Dini

Minggu, 07 Maret 2021 - 07:21 WIB
loading...
Pasangan Pelajar SMP...
Pelajar SMP di Kabupaten Buton Selatan, Machel Gunawan (14) menikahi kakak kelasnya Nurul Amin (16). Foto/iNews TV/Andhy Eba
A A A
BUTON SELATAN - Pasangan Machel Gunawan, dan Nurul Amin di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, akhirnya resmi menjadi pasangan suami setelah melaksanakan akad nikah dengan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batauga.



Pernikahan keduanya menggemparkan warga, karena keduanya masih berstatus pelajar SMP dan usianya masih belasan tahun. Machel Gunawan masih berusia 14 tahun, sementara mempelai perempuan Nurul Amin merupakan kakak kelas mempelai pria dan baru berusia 16 tahun.



Prosesi akad nikah dilaksanakan di rumah mempelai perempuan . Kedua keluarga yang sedang berbahagia tersebut, menggelar pesta pernikahan secara sederhana. Saat melaksanakan ijab kabul , mempelai pria dengan lancar mengucapkan lafaz kabul dan langsung disambut sorak-sorai keluarga kedua mempelai.



Kepala KUA Kecamatan Batauga, Samsul Midi mengatakan, proses akad nikah kedua mempelai telah dilaksanakan dengan sangat lancar. "Tidak ada kendala apapun dalam pelaksanaannya. Kami bersyukur semua diberi rahmat kesehatan, dan semuanya berjalan dengan baik," tegasnya.

Pasangan Pelajar SMP yang Gemparkan Buton Selatan Resmi Jalani Pernikahan Dini


Suasana kebahagiaan kedua keluarga pasangan pengantin tersebut, sangat terasa saat prosesi ijab kabul hingga pesta pernikahan . Kedua keluarga mempelai, juga akan tetap memberikan bimbingan terhadap pasangan usia dini ini.



Paman pengantin wanita, Amirullah mengatakan, kedua orang tua dari pasangan pengantin baru ini akan memberikan bimbingan sampai pasangan suami istri ini dewasa nanti. "Kedua pengantin juga tidak akan berhenti menempuh pendidikan. Mereka akan tetap menjalankan pendidikan sampai tuntas," tegasnya.

Pasangan Pelajar SMP yang Gemparkan Buton Selatan Resmi Jalani Pernikahan Dini


Dia menyebutkan, seluruh proses pernikahan pasangan usia dini ini berjalan dengan baik. Prosedur hukum di KUA sudah ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. Keluarga kedua mempelai masih akan melakukan pendampingan dan pembinaan bagi pasangan belia ini, hingga mereka mandiri.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2800 seconds (0.1#10.140)