Terbongkar, Inilah Pelecehan Seksual yang Diduga Dialami Siswi SMK Surabaya
loading...
A
A
A
SURABAYA - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang kepala sekolah (Kepsek) SMK Swasta di kawasan Jalan Kedung Anyar Kota Surabaya, AF kepada siswinya, ARN (19) kini telah sampai di meja polisi.
Kamis (04/3/2021) kemarin ARN diperiksa secara marathon. Dengan didampingi ayahnya, Soeminto, gadis cantik ini menjalani visum di RS Bhayangkara Surabaya. Setelah visum, ARN juga mendapat pendampingan psikologis.
"Hal itu karena anak saya mendapat tekanan psikologinya," kata Soeminto. Anaknya keluar dari ruang konseling RS Bhayangkara pada pukul 13.00 WIB.
Untuk hasil visum, kata dia, hanya diketahui oleh pihak kepolisian. Sesuai informasi, pihak keluarga akan mengetahui hasil visum sekitar dua minggu pasca diperiksa.
Soeminto melanjutkan, usai menjalani visum dan pemeriksaan psikilogi, ARN kembali ke PPA Polrestabes Surabaya. Selama di Polrestabes, ARN dicecar 18 pertanyaan. Salah satunya yakni sejauh mana pelecehan yang diduga dilakukan oleh Kepsek kepada ARN.
"Saya tidak ingat satu persatu. Tapi ada salah satu jawaban di mana hal itu (pelecehan) juga dilakukan terhadap korban-korban yang lain. Sebatas pusar, jadi dari atas hingga sebatas pusar," ungkapnya.
Meski demikian, kata Soeminto, kepolisian belum bisa menindaklanjuti laporan yang ia layangkan. Karena masih ada beberapa tahapan yang harus dilakukan.
"Ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Laporan juga belum sampai ke PPA dan tim belum terbentuk sehingga belum bisa terjun ke lapangan," ujarya.
Diketahui, pada Rabu (03/3/2021), ARN (19), siswi sebuah SMK swasta di Surabaya didampingi orangtua melaporkan kepala sekolanya ke Polrestabes Surabaya. Kepala sekolah SMK di kawasan Jalan Kedung Anyar tersebut dilaporkan atas perbuatan yang tidak senonoh berupa pencabulan pada ARN.
Laporan pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah AF tersebut tertuang dalam tanda bukti lapor Nomor : TBL-B/210/III/RES.1.24/2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya.
Yang bersangkutan dilaporkan atas dugaan kejahatan tindak pidana Pencabulan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal :83 UU RI No.17 Th 2016 jo. Pasal 76-e UU RI No.35 Th 2014 tentang Penetapan Perpu No.1 Th 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tetang Perlindungan Anak menjadi UU.
Meski diterpa kabar miring, sampai saat ini pihak sekolah belum mau memberikan keterangan resmi. Pintu sekolah tertutup rapat bagi media yang ingin meminta klarifikasi. Saat awak media berusaha mendatangi sekolah, salah satu orang yang mengaku pesuruh menolak memberikan keterangan. "Kepala sekolah ada rapat. Maaf ya," jawabnya.
Kamis (04/3/2021) kemarin ARN diperiksa secara marathon. Dengan didampingi ayahnya, Soeminto, gadis cantik ini menjalani visum di RS Bhayangkara Surabaya. Setelah visum, ARN juga mendapat pendampingan psikologis.
"Hal itu karena anak saya mendapat tekanan psikologinya," kata Soeminto. Anaknya keluar dari ruang konseling RS Bhayangkara pada pukul 13.00 WIB.
Untuk hasil visum, kata dia, hanya diketahui oleh pihak kepolisian. Sesuai informasi, pihak keluarga akan mengetahui hasil visum sekitar dua minggu pasca diperiksa.
Soeminto melanjutkan, usai menjalani visum dan pemeriksaan psikilogi, ARN kembali ke PPA Polrestabes Surabaya. Selama di Polrestabes, ARN dicecar 18 pertanyaan. Salah satunya yakni sejauh mana pelecehan yang diduga dilakukan oleh Kepsek kepada ARN.
"Saya tidak ingat satu persatu. Tapi ada salah satu jawaban di mana hal itu (pelecehan) juga dilakukan terhadap korban-korban yang lain. Sebatas pusar, jadi dari atas hingga sebatas pusar," ungkapnya.
Meski demikian, kata Soeminto, kepolisian belum bisa menindaklanjuti laporan yang ia layangkan. Karena masih ada beberapa tahapan yang harus dilakukan.
"Ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Laporan juga belum sampai ke PPA dan tim belum terbentuk sehingga belum bisa terjun ke lapangan," ujarya.
Diketahui, pada Rabu (03/3/2021), ARN (19), siswi sebuah SMK swasta di Surabaya didampingi orangtua melaporkan kepala sekolanya ke Polrestabes Surabaya. Kepala sekolah SMK di kawasan Jalan Kedung Anyar tersebut dilaporkan atas perbuatan yang tidak senonoh berupa pencabulan pada ARN.
Laporan pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah AF tersebut tertuang dalam tanda bukti lapor Nomor : TBL-B/210/III/RES.1.24/2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya.
Yang bersangkutan dilaporkan atas dugaan kejahatan tindak pidana Pencabulan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal :83 UU RI No.17 Th 2016 jo. Pasal 76-e UU RI No.35 Th 2014 tentang Penetapan Perpu No.1 Th 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tetang Perlindungan Anak menjadi UU.
Meski diterpa kabar miring, sampai saat ini pihak sekolah belum mau memberikan keterangan resmi. Pintu sekolah tertutup rapat bagi media yang ingin meminta klarifikasi. Saat awak media berusaha mendatangi sekolah, salah satu orang yang mengaku pesuruh menolak memberikan keterangan. "Kepala sekolah ada rapat. Maaf ya," jawabnya.
(shf)