Ini Jurus Maut Kepsek SMK Surabaya yang Diduga Cabuli Siswinya
Kamis, 04 Maret 2021 - 03:10 WIB
loading...
ARN bersama ayahnya saat mendatangi Polrestabes Surabaya. Foto: SINDONews/Ali Masduki
A
A
A
SURABAYA - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh kepala sekolah SMK Swasta di Surabaya, AF , terhadap siswi berinisial ARN (19), pada akhir Desember 2019 akhirnya dilaporkan ke polisi. Ayah ARN, Soeminto, yang geram atas tindakan kepsek melaporkan ulah cabul kepsek ke Polrestabes Surabaya , Rabu (3/3/2021).
Kepala Sekolah SMK Swasta di kawasan Jalan Kedung Anyar tersebut dilaporkan atas perbuatan yang tidak senonoh berupa pencabulan pada ARN. Laporan pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah SMK Surabaya berinisial AF, tersebut tertuang dalam tanda bukti lapor Nomor : TBL-B/210/III/RES.1.24/2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Diduga Disekap dan Dicabuli, Siswi SMK Surabaya Laporkan Kepala Sekolah ke Polisi
Yang bersangkutan dilaporkan atas dugaan kejahatan tindak pidana Pencabulan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal :83 UU RI No.17 Th 2016 jo. Pasal 76-e UU RI No.35 Th 2014 tentang Penetapan Perpu No.1 Th 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tetang Perlindungan Anak menjadi UU.
ARN mengungkapkan, sejak awal dia tidak memiliki prasangka buruk terhadap AF. Mengingat AF merupakan guru dan kepala sekolah yang dihormati banyak orang. Namun tak disangka, ternyata AF tega mempermainkan bagian tubuh siswinya saat sekolah dalam keadaan kosong.
Kepala Sekolah SMK Swasta di kawasan Jalan Kedung Anyar tersebut dilaporkan atas perbuatan yang tidak senonoh berupa pencabulan pada ARN. Laporan pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah SMK Surabaya berinisial AF, tersebut tertuang dalam tanda bukti lapor Nomor : TBL-B/210/III/RES.1.24/2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Diduga Disekap dan Dicabuli, Siswi SMK Surabaya Laporkan Kepala Sekolah ke Polisi
Yang bersangkutan dilaporkan atas dugaan kejahatan tindak pidana Pencabulan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal :83 UU RI No.17 Th 2016 jo. Pasal 76-e UU RI No.35 Th 2014 tentang Penetapan Perpu No.1 Th 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tetang Perlindungan Anak menjadi UU.
ARN mengungkapkan, sejak awal dia tidak memiliki prasangka buruk terhadap AF. Mengingat AF merupakan guru dan kepala sekolah yang dihormati banyak orang. Namun tak disangka, ternyata AF tega mempermainkan bagian tubuh siswinya saat sekolah dalam keadaan kosong.
Lihat Juga :