Diduga Disekap dan Dicabuli, Siswi SMK Surabaya Laporkan Kepala Sekolah ke Polisi
Rabu, 03 Maret 2021 - 16:36 WIB
loading...
ilustrasi
A
A
A
SURABAYA - ARN (19), siswi sebuah SMK swasta di Surabaya didampingi orangtua melaporkan kepala sekolanya ke Polrestabes Surabaya, Rabu (03/3/2021).
Kepala sekolah SMK di kawasan Jalan Kedung Anyar tersebut dilaporkan atas perbuatan yang tidak senonoh berupa pencabulan pada ARN.
Laporan pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah AF tersebut tertuang dalam tanda bukti lapor Nomor : TBL-B/210/III/RES.1.24/2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Bos Toko Kelontong Blitar Tewas Dirampok, Pelaku Ternyata Tetangga Dekat Korban
Yang bersangkutan dilaporkan atas dugaan kejahatan tindak pidana Pencabulan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal :83 UU RI No.17 Th 2016 jo. Pasal 76-e UU RI No.35 Th 2014 tentang Penetapan Perpu No.1 Th 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tetang Perlindungan Anak menjadi UU.
ARN bercerita, pada akhir Desember 2019 lalu, ia mendapat perlakuan yang tidak sepantasnya dilakukan oleh sosok guru. Saat sekolah dalam keadaan kosong, ARN disekap di dalam ruangan dan dicabuli. Ironisnya, perlakuan tidak terpuji itu dilakukan di dalam ruangan kepala sekolah.
Kepala sekolah SMK di kawasan Jalan Kedung Anyar tersebut dilaporkan atas perbuatan yang tidak senonoh berupa pencabulan pada ARN.
Laporan pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah AF tersebut tertuang dalam tanda bukti lapor Nomor : TBL-B/210/III/RES.1.24/2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Bos Toko Kelontong Blitar Tewas Dirampok, Pelaku Ternyata Tetangga Dekat Korban
Yang bersangkutan dilaporkan atas dugaan kejahatan tindak pidana Pencabulan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal :83 UU RI No.17 Th 2016 jo. Pasal 76-e UU RI No.35 Th 2014 tentang Penetapan Perpu No.1 Th 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tetang Perlindungan Anak menjadi UU.
ARN bercerita, pada akhir Desember 2019 lalu, ia mendapat perlakuan yang tidak sepantasnya dilakukan oleh sosok guru. Saat sekolah dalam keadaan kosong, ARN disekap di dalam ruangan dan dicabuli. Ironisnya, perlakuan tidak terpuji itu dilakukan di dalam ruangan kepala sekolah.
Lihat Juga :