Pemkab Luwu Utara Percepat Penyusunan LKPJ dan LPPD

Rabu, 03 Maret 2021 - 21:00 WIB
loading...
A A A
“Aturannya kan sudah sangat jelas, bahwa ini terintegrasi dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Jadi, ini amanah yang meski kita laksanakan,” ucap Akram.

Akram yang juga Sekretaris tim penyusun LKPJ dan LPPD merespons keinginan Sekda untuk segera mempercepat penyusunan dokumen tersebut.

“Insyaallah, ini akan kita susun segera. Semoga 10 hari ke depan, drafnya sudah ada, dan paling lambat pertengahan Maret kita sudah menyurat ke DPRD . Segera ini kita susun sesuai target yang ada,” ujar dia.

Akram menyebutkan, LKPJ 2020 tidak terlalu rumit dibanding LKPJ 2019. Yang membedakan, sebut dia, LKPJ 2019 terdapat tujuh BAB sementara pada LKPJ 2020 hanya ada lima BAB, sehingga pihaknya, dalam hal ini tim penyusun, tidak terlalu sulit untuk menyusunnya, asalkan semua data yang dibutuhkan tersedia di masing-masing PD.



“Ini amanah yang sangat besar yang harus kita laksanakan bersama,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 18 (1), LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam sebuah rapat paripurna DPRD yang dilakukan satu kali dalam setahun, dan dilaporkan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(luq)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6023 seconds (0.1#10.140)