Bos Toko Kelontong Blitar Tewas Dirampok, Pelaku Ternyata Tetangga Dekat Korban

Rabu, 03 Maret 2021 - 16:20 WIB
loading...
Bos Toko Kelontong Blitar Tewas Dirampok, Pelaku Ternyata Tetangga Dekat Korban
Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
A A A
BLITAR - Polres Blitar memastikan tewasnya Bisri Effendi (71) pemilik toko kelontong di Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jatim akibat aksi pencurian dengan kekerasan atau perampokan.


Kepastian tersebut menyusul penangkapan pemuda berinisial Dky (21) tetangga korban, yang diduga sebagai pelaku perampokan.



"Kita tarik kesimpulan peristiwa ini pencurian dengan kekerasan yang berakibat meninggalnya korban," ujar Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela kepada wartawan Rabu (3/3/2021). Dky diringkus di rumahnya Rabu (3/3) dini hari. Usai menghabisi korbannya, yang bersangkutan diketahui tidak pergi kemana-mana.

Dky memilih bersembunyi di rumahnya yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan. Dky diketahui berasal dari Sumatera dan baru sekitar 5 tahun bertempat tinggal di Desa Jatinom. "Ditangkap di rumahnya," kata Leonard. Dalam kasus ini polisi telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi. Polisi juga memeriksa sejumlah CCTV yang ada di dalam toko kelontong korban.



Dari penyelidikan diketahui, Dky masuk ke toko korban dengan berpura pura menjadi pembeli. Ia memanfaatkan situasi toko yang ramai pembeli. "Yang bersangkutan masuk sore hari pukul 17.00 Wib," terang Leonard. Dky bersembunyi di dalam toko korban sampai semalaman. Di dalam salah satu rekaman CCTV yang diamankan petugas, sosok dan wajah pelaku sempat terlihat.

Yang bersangkutan menghabisi korban pada tengah malam. Bisri Effendi ditemukan tewas dengan bersimbah darah Sabtu pagi (27/2). Tubuhnya meringkuk di atas lantai dengan tangan dan kaki terikat. Sementara kepalanya yang bersimbah darah tersekap kain sarung. Terkait barang atau uang milik korban yang hilang, Leonard mengatakan masih dalam pengembangan.

"Karena menyangkut dengan materi," tambah Leonard. Saat ini Dky masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Blitar. Leonard juga mengatakan, pihaknya memiliki waktu 1X 24 jam untuk memutuskan status terduga pelaku sebagai tersangka. "Masih ada waktu 1X 24 jam untuk menetapkan status (terduga pelaku)," ujar Leonard.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1528 seconds (0.1#10.140)