DLH Kota Parepare Ajak Masyarakat Pilah Sampah Sendiri
Senin, 01 Maret 2021 - 21:53 WIB
loading...
A
A
A
"Untuk itu, kita minta melalui pihak kecamatan dan lurah untuk menyampaikan infoirmasi terkait itu. Jadi camat dan lurah mempunyai tugas untuk melakukan edukasi di setiap pelaku-pelaku usaha yang ada di wilayahnya dan masyarakat-masyarakat yang ada di wilayahnya,” papar Budi.
Beberapa poin dalam Surat Edaran tersebut, yakni Tempat Sampah diletakkan/ditempatkan dalam pagar bangunan rumah, kantor, usaha atau kegiatan, bukan di atas trotoar atau sepanjang pinggir jalan. Sampah yang dihasilkan (organik dan non organik) dipilah dan tempat sampah yang terisi sampah dikeluarkan sebelum waktu pelayanan dilaksanakan oleh petugas sampah.
Baca Juga: DLH Parepare Bersihkan Drainase Cegah Banjir
Dalam surat edaran tersebut juga dilarang membakar sampah tanpa menggunakan Incenarator/sejenisnya. Dan mengurangi sampah Plastik Sekali Pakai (PSP) seperti kantongan plastik, sedotan plastik, styrofoam, serta tidak membuang sampah sembarang tempat.
Beberapa poin dalam Surat Edaran tersebut, yakni Tempat Sampah diletakkan/ditempatkan dalam pagar bangunan rumah, kantor, usaha atau kegiatan, bukan di atas trotoar atau sepanjang pinggir jalan. Sampah yang dihasilkan (organik dan non organik) dipilah dan tempat sampah yang terisi sampah dikeluarkan sebelum waktu pelayanan dilaksanakan oleh petugas sampah.
Baca Juga: DLH Parepare Bersihkan Drainase Cegah Banjir
Dalam surat edaran tersebut juga dilarang membakar sampah tanpa menggunakan Incenarator/sejenisnya. Dan mengurangi sampah Plastik Sekali Pakai (PSP) seperti kantongan plastik, sedotan plastik, styrofoam, serta tidak membuang sampah sembarang tempat.
(agn)
Lihat Juga :