DLH Kota Parepare Ajak Masyarakat Pilah Sampah Sendiri

Senin, 01 Maret 2021 - 21:53 WIB
loading...
DLH Kota Parepare Ajak...
DLH Parepare mengeluarkan edaran terkaot pengelolaan sampah. Foto: Sindonews/Darwiaty Dalle
A A A
PAREPARE - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parepare , mengajak masyarakat untuk memilah sampah sendiri sebagai cara untuk meningkat kebersihan.

Hal tersebut ditandai dengan diterbitkannya surat edaran terkait pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan. Surat Edaran dengan nomor 660/044/DLH yang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang pengelolaan persampahan dan Peraturan Wali Kota Parepare nomor 38 tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parepare, Budi Rusdi mengatakan, terkait edaran tersebut, pihaknya meminta kerjasama para camat dan lurah, untuk bersama mengedukasi masyarakat di wilayah masing-masing terkait edaran tersebut.

Baca Juga: Pertahankan Adipura, DLH Parepare Genjot Penataan Lingkungan

"Dalam surat edaran, setiap pelaku usaha atau kegiatan, rumah tangga, lembaga atau instansi, wajib menyediakan tempat sampah terpilah," katanya.

Edaran tersebut, jelas Budi, masih bersifat persuasif, mengajak kepada masyarakat dan pelaku-pelaku usaha supaya melakukan pengelolaan sampahnya dengan baik dan benar.

Budi mengemukakan, idealnya sampah mesti dikelola sejak awal dari sumber sampah, yakni pada tingkat masyarakat maupun pelaku usaha. Sehingga nanti dalam pengangkutan, sampahnya bisa lebih baik.

"Untuk itu, kita minta melalui pihak kecamatan dan lurah untuk menyampaikan infoirmasi terkait itu. Jadi camat dan lurah mempunyai tugas untuk melakukan edukasi di setiap pelaku-pelaku usaha yang ada di wilayahnya dan masyarakat-masyarakat yang ada di wilayahnya,” papar Budi.

Beberapa poin dalam Surat Edaran tersebut, yakni Tempat Sampah diletakkan/ditempatkan dalam pagar bangunan rumah, kantor, usaha atau kegiatan, bukan di atas trotoar atau sepanjang pinggir jalan. Sampah yang dihasilkan (organik dan non organik) dipilah dan tempat sampah yang terisi sampah dikeluarkan sebelum waktu pelayanan dilaksanakan oleh petugas sampah.

Baca Juga: DLH Parepare Bersihkan Drainase Cegah Banjir

Dalam surat edaran tersebut juga dilarang membakar sampah tanpa menggunakan Incenarator/sejenisnya. Dan mengurangi sampah Plastik Sekali Pakai (PSP) seperti kantongan plastik, sedotan plastik, styrofoam, serta tidak membuang sampah sembarang tempat.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gudang Barang Bekas...
Gudang Barang Bekas di Bekasi Kebakaran, Api Masih Berkobar hingga Malam Ini
Perajin Batik Kemang...
Perajin Batik Kemang Bogor Dilatih Kelola IPAL Berbasis IoT
DLH Pasuruan Gandeng...
DLH Pasuruan Gandeng PPLI dan DESI Simulasi Penanganan Bencana Limbah B3
Sejoli Pelaku Mesum...
Sejoli Pelaku Mesum di Masjid Terapung BJ Habibie di Parepare Serahkan Diri
Ketua TP PKK Parepare...
Ketua TP PKK Parepare Terima Audiensi 20 Finalis Duta Pariwisata
Parepare Dilirik Jadi...
Parepare Dilirik Jadi Tuan Rumah Olahraga Regional dan Nasional
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
Perkuat Transformasi...
Perkuat Transformasi Digital dalam Pengelolaan Keuangan Korporasi
Wamen LH Tekankan Pentingnya...
Wamen LH Tekankan Pentingnya Kolaborasi Regional dalam Hadapi Tantangan Pengelolaan Limbah
Rekomendasi
Sah! Potongan Komisi...
Sah! Potongan Komisi Ojol Jadi 8% per Juli 2026, Aplikator Sudah Sepakat
Wakil Kepala BPS RI:...
Wakil Kepala BPS RI: Sensus Ekonomi Akan Mampu Ukur Kontribusi Sektor Pendidikan terhadap Ekonomi DIY
Puasa Asyura 2026: Jadwal,...
Puasa Asyura 2026: Jadwal, Dalil, dan Keutamaan Besarnya Menurut Hadis Nabi
Berita Terkini
Pelajar Tewas Tersangkut...
Pelajar Tewas Tersangkut Kabel, DPRD Desak Pemprov DKI Jakarta Tata Ulang Pengelolaan Utilitas
Struktur Kabupaten dan...
Struktur Kabupaten dan Kota Selesai, DPW Perindo Bengkulu Matangkan Verpol 2027
Lawan Tawuran dan Bullying,...
Lawan Tawuran dan Bullying, Pemkot Jakpus-MNC Peduli Bina 1.725 Anggota PMR
Atasi Kekeringan, Warga...
Atasi Kekeringan, Warga Bekasi Bisa Dapat Bantuan Air Bersih Gratis
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved